Berita Nasional

Miris, Semua Hakim MK Terbukti Melanggar Kode Etik saat Tangani Perkara No 90 Soal Batas Usia Capres

Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi teguran lisan secara kolektif.

|
Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan), serta Hakim MK lain menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem Pemilu, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). Sembilan hakim MK dinyatakan melanggar kode etik dalam penanganan perkara nomor 90 soal batas usia minimal capres cawapres. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi teguran lisan secara kolektif.

Pelanggaran etik itu terjadi saat mereka menangnai perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal capres cawapres.

Putusan ini dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung Utama MK, Selasa (7/11/2023).

Sidang ini dipimpin langsung Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie didampingi Bintan R Saragih dan Wahidudin Adams sebagai anggota.

MKMK menyebut, para hakim terlapor tidak bisa menjaga keterangan dan informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersikap tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Baca juga: Ipar Presiden Jokowi Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Dilarang Tangani Sengketa Pemilu

Di samping itu, MKMK juga menyinggung adanya praktik pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan.

"Praktik benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata," kata Jimly.

Atas pelanggaran itu, para hakim dijatuhi sanksi teguran lisan.

"Sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap para hakim terlapor," kata Jimly.

Dalam sidang putusan itu, MKMK juga membacakan putusan lain terkait pelaporan yang masuk.

Total, ada 21 laporan terhadap sembilan hakim MK tentang dugaan pelanggaran etik seusai putusan terhadap syarat batas usia capres-cawapres.

Baca juga: Putusan MKMK Dibacakan Sore Ini, Denny Indrayana Berharap Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Pelapor di antaranya datang dari Badan Pengurus Bantuan Hukum dan HAN Indonesia, Tim Advokasi Peduli hukum Indonesia, Tim Advokat Pengawal konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, Kantor Advokat Alamsyah Hanafiah, dan Constitutional and Administrative Law Society.

Dari 21 laporan itu, terdapat empat putusan yang disampaikan oleh MKMK.

Putusan pertama bersifat kolektif karena sebagian pelapor melaporkan sembilan hakim konstitusi. (Tribunnews/Febri Prasetyo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terbukti Melanggar Kode Etik, 9 Hakim Konstitusi Dijatuhi Sanksi Teguran Lisan.

Baca juga: Prabowo-Gibran Dapat Serangan Cyber di Media Sosial, Bappilu Partai Golkar Siapkan Buzzer Penangkal

Baca juga: Geruduk Istana Presiden, Perwakilan Kades Tagih Janji Perpanjangan Masa Jabatan 9 Tahun

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved