Berita Nasional
Ipar Presiden Jokowi Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Dilarang Tangani Sengketa Pemilu
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan ketua MK.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan ketua MK.
Anwar Usman pun dilarang mencalonkan diri sebagai ketua MK di sisa masa jabatan.
Tak hanya itu. Dia juga dilarang terlibat dalam penanganan perkara terkait sengketa pemilu, baik tingkat pilpres, pilkada hingga kabupaten/kota, maupun sengketa soal pemilihan legislatif yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Keputusan ini dijatuhkan MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
Dalam putusan yang dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca juga: Putusan MKMK Dibacakan Sore Ini, Denny Indrayana Berharap Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK
Buntut pelanggaran ini, Anwar tak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan mahkamah Konsitusi sampai jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir," imbuh Jimly.
MKMK menyatakan bahwa adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," tutur Jimly.
Baca juga: Sidang MKMK Disebut Tak Pengaruhi Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres, Begini Analisa Pemohon
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.
Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).
| Pembeli Umat Islam Jarang yang Sadar, Warung Bakso di Bantul Ternyata Pakai Daging Babi |
|
|---|
| Bertaruh Hidup di Jakarta, Air Hujan pun Mengandung Mikroplastik Beracun |
|
|---|
| Yakin Ijazah Gibran Palsu, Roy Suryo dan RIsmon Ajak Masyarakat Lengserkan Gibran dari Kursi Wapres |
|
|---|
| Jokowi Angkat Suara Ramai-ramai Orang Permasalahkan Whoosh : Kita Bukan Mencari Laba |
|
|---|
| BREAKING NEWS! KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ketua-MK-Anwar-Usman-kamis-1562032.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.