Berita Nasional

Putusan MKMK Dibacakan Sore Ini, Denny Indrayana Berharap Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana berharap MKMK memberhentikan dengan tidak horman Anwar Usman sebagai ketua MK.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memimpin sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik hakim MK, Kamis (26/10/2023). Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana berharap MKMK memberhentikan tidak horman Anwar Usman sebagai Ketua MK dalam putusan yang akan dibacakan sore ini, Selasa (7/11/2023) sore. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKM) menghasilkan putusan yang mencatatkan sejarah tegaknya kehormatan Indonesia sebagai negara hukum.

Sore nanti, Selasa (7/11/2023) sore, MKMK akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK yang masuk.

Satu di antara laporan itu diajukan akademisi, termasuk Denny Indrayana.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu berharap, dalam putusannya, MKMK memberhentikan secara tidak hormat Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Denny meminta Anwar Usman dipecat buntut dugaan pelanggaran etik dalam memutus perkara MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca juga: Fakta Baru Sidang MKMK, Dokumen Perbaikan Gugatan Soal Batas Usia Capres Cawapres Tak Bertandatangan

Denny juga juga berharap, perkara MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibatalkan.

"MKMK mengabulkan permintaan laporan kami, menyatakan hakim terlapor Anwar Usman melakukan pelanggaran berat dan karenanya diberhentikan dengan tidak hormat."

"MKMK tidak hanya menjatuhkan sanksi etik tetapi juga memeriksa perkara 90 dan menyatakan perkara 90 tidak sah atau batal sesuai dengan kekuasaan kehakiman Pasal 17 ayat 6," harap Denny, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (7/11/2023).

Jika putusan perkara 90 tak bisa dibatalkan langsung oleh MKMK, Denny berharap, MKMK meminta MK segera memeriksa kembali terkait perkara nomor 90 itu.

Kata Denny, MK sejatinya bisa memproses perkara tersebut dengan cepat walaupun hanya dalam satu hari.

"MKMK jika tidak menyatakan sendiri pembatalan itu maka bisa memerintahkan kepada MK untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara 90, baik langsung maupun memeriksa permohonan baru dengan waktu segera, 1x24 jam," tuturnya.

Pakar Hukum Tata Negara itu juga meminta putusan MKMK nanti bisa langsung diterapkan meski ada upaya banding dari pihak terlapor.

"Saya meminta, putusan dapat dilaksanakan meskipun ada upaya banding dari pihak-pihak yang diberikan sanksi," lanjutnya.

Denny berharap, putusan MKMK bisa mencacatkan sebuah sejarah tegaknya kehormatan Indonesia sebagai negara hukum.

Putusan Dibacakan Sore Ini

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved