Berita Nasional

Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim MK, Diragukan Masih Bisa Adil Menangani Perkara

Anwar Usman didesak mundur sebagai hakim MK setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat etik hakim konstitusi oleh MKMK.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konsitutsi (MK) Anwar Usman memimpin sidang pengucapan putusan gugatan batas usia maksimal Capres-Cawapres 70 tahun di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). Anwar Usman didesak mundur sebagai hakim MK setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat etik hakim konstitusi oleh MKMK, Selasa (7/11/2023). 

"Jika membiarkan Anwar Usman tetap di dalam MK maka sama artinya dengan membolehkan pelaku nepotisme tetap memegang kuasa di ruang konstitusi."

"Dampak jangka panjangnya, tidak menutup kemungkinan jika MK di kemudian hari bisa digunakan kembali untuk kepentingan oligarki," kata Yansen.

Mengembalikan Kepercayaan Publik

Juru Bicara Bakal Calon Presiden Koalisi Perubahan Anies Baswedan, Surya Tjandra, menilai, perlu ada kesadaran dari Anwar Usman sendiri untuk mundur sebagai hakim MK setelah terbukti melanggar kode etik kategori berat.

"Ini (pengunduran diri) tergantung Pak Anwar Usman sendiri, mau mengundurkan diri sepenuhnya dari MK atau tidak ya."

"Kalau beliau masih tetap di MK, rasanya memang masyarakat masih akan tetap mempertanyakan independensi MK ini," kata Surya.

Terlebih, ketika Anwar Usman menangani perkara yang terkait dengan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di sisi lain, Surya menghargai putusan MKMK yang telah memberikan sanksi pencopotan jabatan Anwar Usman dari Ketua MK.

"Ini membuktikan memang putusan MK kemarin memang bermasalah sejak awalnya. Semoga bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada MK yang beberapa waktu ini dirusak oleh Ketuanya sendiri," ujar dia. (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelombang Desakan agar Anwar Usman Mundur dari MK Pun Muncul".

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved