Korupsi di Pertamina

Dahlan Iskan Diperiksa KPK 6 Jam, Mengaku Ditanya Soal Alur Pembelian LNG Pertamina

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan diperiksa sekitar enam jam terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina.

|
Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri BUMN periode 2011-2014 Dahlan Iskan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan diperiksa sekitar enam jam terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021 di gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/9/2023).

Dahlan mengaku diperiksa untuk terdakwa mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Bekas Menteri BUMN periode 2011-2014 itu mengaku dicecar tim penyidik KPK soal peran Karen Agustiawan.

"(Pemeriksaan, red) terkait Bu Karen (Agustiawan, red)," ucap Dahlan Iskan seusai pemerikskaan, Kamis (14/9/2023) sore.

"Bu Karen yang tersangka itu ya?" timpal wartawan.

"Iya (tersangka, red)," jawab Dahlan Iskan yang diperiksa selama kurang lebih 6 jam.

Baca juga: KPK Panggil Mantan BUMN Dahlan Iskan, Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Proyek LNG di Pertamina

Dahlan mengaku tidak ditanya mengenai aliran uang terkait perkara rasuah itu.

Dia menjelaskan, tim penyidik menelisik soal alur pembelian LNG.

"Ditanya, tahu enggak beli-beli LNG. Saya bilang enggak tahu," aku Dahlan Iskan yang menyelesaikan pemeriksaan sekira pukul 15.22 WIB.

Saat ditanya wartawan berapa pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik KPK, Dahlan Iskan mengaku lupa.

"Aduh, enggak hapal aku. Lama karena baca dulu dokumen-dokumen lama, ternyata, tanda tangan saya berbeda ya antara Dirut PLN sama Menteri. Saya baru ingat," kata Dahlan yang juga pernah menjabat Dirut PLN periode 2009-2011.

Sementara itu, KPK belum menyampaikan hasil pemeriksaan Dahlan Iskan.

KPK juga belum mengumumkan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

Lembaga antirasuah juga tak ingin buru-buru menahan para tersangka karena masih terus mencari dan melengkapi alat bukti.

Terlebih, penyidik KPK mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved