Korupsi di Pertamina
9 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Pertamax Hasil Oplosan Pertalite
Sembilan orang jadi tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Modusnya, oplos Pertalite dijual Pertamax.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Dalam kasus ini, mereka mengoplos minyak mentah RON 92 atau Pertamax dengan minyak berkualitas lebih rendah, Pertalite, di PT Orbit Terminal Merak.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap, PT Orbit Terminal Merak merupakan milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, bersama Kerry dan Gading Ramadhan Joedo, tersangka lain dalam kasus tersebut.
Baca juga: Sosok Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi Rp 193,7 Triliun
Hal ini terungkap saat Kejagung menjelaskan peran dua tersangka baru, yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/2/2025), Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 90.
Itu dilakukan untuk menghasilkan RON 92 (Pertamax) yang kemudian dijual dengan harga RON 92.
"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS (Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga) melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92," bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).
Selain itu, Kerry Ardianto disebutkan juga menerima keuntungan setelah Maya dan Edward menyetujui mark up atau penggelembungan harga kontrak pengiriman yang dilakukan tersangka Yoki Firnandi, selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
9 Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka.
Baca juga: Kecewa karena Kasus Pengoplosan, Pengguna Pertamax Ancam Tak Pakai Produk Pertamina Lagi
Berikut daftar tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
- Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Sani Dinar Saifuddin (SDS), selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- Agus Purwono, selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- Yoki Firnandi (YF), selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping.
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
- Dimas Werhaspati (DW), selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ), selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
- Maya Kusmaya (MK), selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
- Edward Corne (EC), selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
Para tersangka tersebut bakal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kompas.com/Shela Octavia, Retia Kartika Dewi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Ungkap Lokasi Pengoplosan Pertamax dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina".
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.