Skandal Korupsi Pengoplosan Pertamax

Kecewa karena Kasus Pengoplosan, Pengguna Pertamax Ancam Tak Pakai Produk Pertamina Lagi

Dia mempertimbangkan untuk beralih dari Pertamina dan akan menggunakan BBM dari pesaingnya seperti Shell, Vivo, maupun BP.

Editor: Rustam Aji
tribunbanyumas/pingky
ANTRE - Ilustrasi antrean kendaraan di pompa BBM jenis Pertalite di Stasiun pengisian BBM atau SPBU. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pengguna bahan bakar minyak (BBM) Pertamax mengaku kecewa usai mendapat kabar adanya praktik Pertalite dioplos Pertamax.

"Iya, saya enggak nyangka aja. Ini kan pakai Pertamax, berharap mesin kita bagus. Kalau begini, saya bakal pertimbangkan buat pindah ke yang lain," kata Samsudhuha Wildandyah (30) kepada Tribunnews.com, Rabu (26/2/2025).

Adapun alasan Samsudhuha menggunakan Pertamax karena merasa tak layak mendapat BBM bersubsidi.

Pantauan Tribunnews di sejumlah SPBU di Jakarta Selatan terlihat dispenser bahan bakar (fuel pump dispenser) atau mesin pom bensin Pertamax tampak sepi tak ada antrean.

Hal itu terlihat di SPBU Mampang Prapatan dan Kemang, Jakarta Selatan.

Terlihat pengendara yang mengisi bensin Pertamax datang satu per satu secara bergantian, sehingga tidak terjadi antrean di mesin pom bensin Pertamax tersebut.

Sementara itu, pengguna pertamax lainnya, Bachtiar (26), juga akan mempertimbangkan untuk beralih dari Pertamina dan akan menggunakan BBM dari pesaingnya seperti Shell, Vivo, maupun BP.

"Fix banget, saya ganti ke yang lain aja. Nggak apa-apa, harganya mahal dikit asal jujur dan kualitasnya sesuai," tuturnya.

Baca juga: Tagar Pertamax Trending di X, Warganet: Padahal Sudah Ngerasa Sultan Pas Beli Pertamax

7 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Untuk informasi, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) 2013-2018, Senin (24/2/2025) malam.

Adapun penetapan ketujuh tersangka ini merupakan hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara di mana ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.

Hal itu didasari atas ditemukannya juga sejumlah alat bukti yang cukup baik dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.

Adapun ketujuh orang tersangka itu yakni:

RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved