Korupsi Pertamina

Ahok Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi LNG Pertamina.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). KPK memeriksa Ahok selama satu jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) 2011-2021 yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok, memenuhi undangan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/1/2025).

Ahok diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG). 

"Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina," kata Ahok kepada wartawan. 

Ahok tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 11.20 WIB.

Menurut Ahok, keterangan dibutuhkan karena kasus korupsi itu muncul saat dia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina

"Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kami kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu," ujar politikus PDIP tersebut. 

Baca juga: Diperiksa 6,5 Jam, Ahok Dicecar Soal Rekomendasi Awal Pengadaan LNG di Pertamina

Ahok diperiksa sekitar satu jam.

Diketahui, KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT Pertamina

Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto. 

Adapun eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina

Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi LNG PT Pertamina".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved