Korupsi Pertamina

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi LNG, Langsung Ditahan KPK

Mantan Dirut Pertamina Karena Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan menjalani sidang putusan dugaan korupsi investasi Pertamina di Blok BMG Australia, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Karen kembali tersandung kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, kali ini terkait pengadaan LNG. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah (GKK) atau Karen Agustiawan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/9/2023) malam.

Karen terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Penetapan status Karen sebagai tersangka dan penahanannya diumumkan langsung Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.

Firli mengatakan, dalam kasus ini, Karen diduga tidak memenuhi ketentuan dalam pengadaan gas alam cair.

Dia secara sepihak melakukan kontrak tanpa melaporkan kepada dewan komisaris perseroan dan pemegang saham, dalam hal ini pemerintah.

Status Tersangka Kedua

Ini merupakan kasus dugaan korupsi kedua yang menjerat Karen sebagai Dirut Pertamina.

Sebelumnya, Karen terjerat kasus korupsi dalam investasi di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.

Awalnya, investasi berjalan. Namun, menurut mantan Deputi Pendanaan dan Manajemen Risiko PT Pertamina kala itu, Evita Maryanti, Blok BMG ditutup setelah Roc Oil Company Ltd Australia memutuskan penghentian produksi minyak mentah.

Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Baca juga: Dahlan Iskan Diperiksa KPK 6 Jam, Mengaku Ditanya Soal Alur Pembelian LNG Pertamina

Dalam surat dakwaan, Karen diduga mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok BMG Australia pada 2009.

Ia dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Dengan demikian, perbuatan Karen dinilai telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia.

Sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatannya telah merugikan negara Rp 568 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved