Korupsi Pertamina

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi LNG, Langsung Ditahan KPK

Mantan Dirut Pertamina Karena Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan menjalani sidang putusan dugaan korupsi investasi Pertamina di Blok BMG Australia, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Karen kembali tersandung kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, kali ini terkait pengadaan LNG. 

Pada pertengahan 2019, ia divonis 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi blok BMG.

Akan tetapi, setelah mendekam di penjara selama 1,5 tahun sejak sidang vonis, Karen bebas dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada awal 2020.

Mahkamah Agung, dalam putusan kasasi, membebaskan Karen dari segala tuntutan hukum kasus korupsi investasi blok BMG di Australia.

Pengadaan LNG Tak Lapor Dewan Komisaris Pertamina

Setelah bebas hampir 4 tahun, Karen menyandang status sebagai tersangka lagi.

Kasusnya sama, ia diduga melakukan korupsi saat ia memimpin Pertamina pada tahun 2009-2014.

Kali ini, terkait pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, kasusnya bermula pada 2012.

Pada tahun itu, PT Pertamina (Persero) memiliki rencana mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia, menyusul perkiraan defisit gas dalam kurun waktu 2009-2040.

Karena gas alam cair diperlukan untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia, Karen akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier di luar negeri.

Perusahaan yang diajak bekerja sama di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS).

Menurut penjelasan KPK, ia secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.

Ia pun tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

KPK berkesimpulan, tindakan Karen tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham.

Sama seperti kasus pertama, aksi korporasi yang dilakukan Karen tidak berjalan baik.

Baca juga: Diperiksa KPK 5 Jam, Cak Imin Pastikan Telah Beri Semua Informasi Soal Pengadaan Sistem Proteksi TKI

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved