Korupsi Pertamina

Kasus Pertamax Oplosan: Pertamina Berpotensi Hadapi Class Action, LBH Jakarta Terima 590 Aduan

LBH Jakarta membuka peluang mengajukan gugatan ke Pertamina terkait Pertamax oplosan. Mereka telah menerima 590 aduan dari warga yang diverifikasi.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS
DITAHAN - Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). LBH Jakarta menerima 590 aduan soal Pertamax oplosan sebagai dasar mengajukan gugatan warga negara (citizen law suit) atau gugatan perwakilan kelompok (class action). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka peluang mengajukan gugatan atas kasus Pertamax oplosan.

Hingga Selasa (4/3/2025), mereka telah menerima 590 aduan dari warga yang mengaku sebagai korban praktik Pertamax oplosan.

Aduan itu diterima secara daring maupun luring.

"Saat ini, sudah ada 590 pengaduan yang masuk," kata Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, Rabu (5/3/2025).

Baca juga: Ahok Siap Bongkar Korupsi Pertamina, Akan Putar Semua Rekaman Rapat

Sebelumnya, berseama Center of Economics and Law Studies (Celios), LBH Jakarta membuka Pos Pengaduan Warga Korban Pertamax Oplosan sejak Jumat (28/2/2025).

Pos ini didirikan setelah kasus korupsi Pertamina mengungkap dugaan Pertamax oplosan.

Pos Pengaduan ini berfungsi memverifikasi apakah warga benar-benar mengalami kerugian akibat pencampuran RON 92 (Pertamax) dengan RON lebih rendah.

Rencananya, aduan itu bakal dijadikan bahan menggugat Pertamina ke pengadilan melalui dua skenario, melalui gugatan warga negara atau citizen law suit dan gugatan perwakilan kelompok atau class action

Kerugian Sulit Dibuktikan

Dihubungin terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mendukung upaya warga menggugat Pertamina. 

Baca juga: Dirut Pertamina Minta Maaf soal Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 193,7 T

Namun, ia menilai, pembuktian kerugian dalam gugatan class action bukan perkara mudah.

"Karena, class action itu kan harus membuktikan adanya kerugian. Apakah masyarakat bisa buktikan kerugian yang telah dideritanya? Itu bukan satu hal yang mudah," jelas Zaenur.

Ia menekankan pentingnya pengusutan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. 

Menurutnya, Kejaksaan Agung memiliki kewenangan lebih kuat untuk membongkar kasus ini dibandingkan jalur gugatan perdata. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LBH Jakarta Sudah Terima 590 Aduan Terkait Pertamax Oplosan, Pertamina Berpotensi Digugat.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved