Korupsi di Kemenaker
Diperiksa KPK 5 Jam, Cak Imin Pastikan Telah Beri Semua Informasi Soal Pengadaan Sistem Proteksi TKI
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar diperiksa lima jam di KPK terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI 2012, Kamis (7/9/2023).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku telah membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kepada penyidik KPK, Muhaimin memberi keterangan dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam, Kamis (7/9/2023).
Muhaimin mengaku telah menyampaikan semua informasi yang ia ketahui dan dengar terkait pengadaan sistem proteksi TKI 2012, yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Cak Imin Jalani Pemeriksaan Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI
Ia mengeklaim, telah membantu KPK mengusut dugaan korupsi di Kemenakertrans tersebut dengan hadir di periksaan, hari ini.
Muhaimin berharap, proses hukum semua kasus korupsi di KPK lancar dan bisa segera selesai.
"Semua yang saya pernah dengar dan insyaallah, semuanya yang saya ingat, yang saya tahu semuanya sudah saya jelaskan," kata Muhaimin ditemui usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Dua di antaranya, menurut Muhaimin, merupakan mantan anak buahnya yang menjabat direktur jenderal (dirjen) dan staf dirjen.
"Dengan tersangka, mantan dirjen, salah satu staf dirjen, dan salah seorang atau pengusaha atau apa lah begitu," ujar Muhaimin.
Seperti diketahui, KPK menangani kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker (saat itu Kemenakertrans) tahun 2012.
Saat itu, Muhaimin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Ia menjadi Menakertrans periode 2009-2014.
Baca juga: Nama Cak Imin Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kemenaker, Bakal Dipanggil KPK untuk Pemeriksaan
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Cak Imin yang menjabat sebagai direktur jenderal (Dirjen) di Kemenakertrans saat itu, yang berinisial RU.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans, Reyna Usman.
Tim penyidik juga telah menggeledah kediaman Reyna Usman di Kabupaten Badung, Bali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.