Korupsi Pertamina
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi LNG, Langsung Ditahan KPK
Mantan Dirut Pertamina Karena Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG.
Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.
Akibatnya, kargo LNG menjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Kejadian ini lantas berdampak nyata dengan menjual rugi LNG di pasar internasional oleh Pertamina.
Dengan demikian, Firli menyebut, perbuatan Karen bertentangan dengan beberapa ketentuan, termasuk Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero.
Lalu, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011, dan Permeneg BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN.
"Dari perbuatan menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dollar AS, yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," jelas Firli, Selasa (19/9/2023).
Karen Sebut sudah Due Diligence
Membantah ucapan Firli, Karen menyatakan, aksinya sudah sesuai dengan ketentuan dan sudah diuji tuntas (due diligence).
Dia bahkan menyebut, ada tiga konsultan yang terlibat dalam proses pengadaan gas alam cair itu, salah satunya McKinsey.
"Due diligence, ada tiga konsultan yang terlibat (salah satunya) McKinsey. Jadi, sudah ada tiga, jadi itu sudah konsultan sudah melakukan pendalaman," kata Karen sebelum masuk ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Karen menyatakan, pengadaan gas alam cair saat itu telah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial.
Persetujuan ini diberikan untuk melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ia menyatakan bahwa pemerintah sudah tahu, begitu pula Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu, Dahlan Iskan.
Dahlan, dalam hal ini, juga sempat dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.
"Pemerintah tahu. Pak Dahlan tahu karena Pak Dahlan penanggung jawab di dalam Inpres. Yang namanya instruksi presiden itu adalah perintah jabatan, harus dilaksanakan," jelas Karen.
karen agustiawan
korupsi di pertamina
pertamina kpk
dahlan iskan kpk
korupsi lng
korupsi lng pertamina
Pertashop Terancam Gulung Tikar, Penjualan Pertamax Turun 50 Persen Imbas Kasus Pertamax Oplosan |
![]() |
---|
Kasus Pertamax Oplosan: Pertamina Berpotensi Hadapi Class Action, LBH Jakarta Terima 590 Aduan |
![]() |
---|
Ahok Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina |
![]() |
---|
Diperiksa 6,5 Jam, Ahok Dicecar Soal Rekomendasi Awal Pengadaan LNG di Pertamina |
![]() |
---|
Giliran Ahok Diperiksa KPK, Jadi Saksi Dugaan Korupsi LNG Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.