Korupsi Pertamina

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi LNG, Langsung Ditahan KPK

Mantan Dirut Pertamina Karena Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan menjalani sidang putusan dugaan korupsi investasi Pertamina di Blok BMG Australia, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Karen kembali tersandung kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, kali ini terkait pengadaan LNG. 

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.

Akibatnya, kargo LNG menjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Kejadian ini lantas berdampak nyata dengan menjual rugi LNG di pasar internasional oleh Pertamina.

Dengan demikian, Firli menyebut, perbuatan Karen bertentangan dengan beberapa ketentuan, termasuk Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero.

Lalu, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011, dan Permeneg BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN.

"Dari perbuatan menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dollar AS, yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," jelas Firli, Selasa (19/9/2023).

Karen Sebut sudah Due Diligence

Membantah ucapan Firli, Karen menyatakan, aksinya sudah sesuai dengan ketentuan dan sudah diuji tuntas (due diligence).

Dia bahkan menyebut, ada tiga konsultan yang terlibat dalam proses pengadaan gas alam cair itu, salah satunya McKinsey.

"Due diligence, ada tiga konsultan yang terlibat (salah satunya) McKinsey. Jadi, sudah ada tiga, jadi itu sudah konsultan sudah melakukan pendalaman," kata Karen sebelum masuk ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam.

Karen menyatakan, pengadaan gas alam cair saat itu telah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial.

Persetujuan ini diberikan untuk melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ia menyatakan bahwa pemerintah sudah tahu, begitu pula Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu, Dahlan Iskan.

Dahlan, dalam hal ini, juga sempat dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.

"Pemerintah tahu. Pak Dahlan tahu karena Pak Dahlan penanggung jawab di dalam Inpres. Yang namanya instruksi presiden itu adalah perintah jabatan, harus dilaksanakan," jelas Karen.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved