Penembakan Brigadir J

Dinilai Tak Menunjukkan Penyesalan, Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Hendra Kurniawan, divonis tiga tahun penjara.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Hendra Kurniawan dalam sidang yang digelar Senin (27/2/2023). 

"Hal yang memberatkan, ya dalam tanda kutip, standar ya. Karena mereka ini seorang anggota Polri, perwira menengah yang seharusnya mengetahui, memiliki dugaan bahwa ini ada yang tidak benar," kata Ragahdo, seusai sidang.

Baca juga: Tak Terima Putusan Hakim, Ferdy Sambo cs Resmi Ajukan Banding. Putusan Eliezer Inkrah

Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Mati bagi Ferdy Sambo, Ini Sejumlah Pertimbangan yang Memberatkan Putusan

Sementara, menurut Ragahdo, bukan hanya Hendra Kurniawan tapi juga semua orang meyakini bahwa kejadian di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga adalah peristiwa tembak-menembak antar anggota polisi.

Oleh karena itu, Ragahdo menyebut, bukan hanya kliennya tapi semua orang telah ditipu Ferdy Sambo yang saat kejadian masih menjabat Kadiv Propam Polri.

"Sedangkan dari fakta-fakta persidangan sudah jelas kok. Semua orang, ini bukan hanya mereka berdua (Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria). Bahkan Kapolri, bahkan penyidik yang memeriksa di hari H ini meyakini, ini semua adalah sebuah kebenaran. Sebuah peristiwa tembak menembak antar anggota polisi," jelasnya.

"Semua orang-lah kena, dalam tanda kutip, prank pak Ferdy Sambo," tegas Ragahdo.

Terkait putusan ini, Hendra Kurniawan menyatakan pikir-pikir.

Sebagai informasi, sebelum menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Kurniawan juga telah menjalani sidang kode etik Polri.

Hasilnya, Hendra Kurniawan dipecat dengan tidak hormat PTDH dari institusi Polri.

Pemecatan itu diputuskan lewat sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) pada 7 September 2022 lalu.

Pertimbangannya, majelis hakim kode etik saat itu adalah Hendra Kurniawan berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hendra Kurniawan juga dianggap tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir J. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Hal yang Memberatkan Vonis Terdakwa Hendra Kurniawan, Kuasa Hukum: Semua Kena Prank Sambo.

Baca juga: Pemilu 2024: 11 Kasus Tindak Pidana Pemilu Ini Pernah Terjadi di Jateng, Apa Saja?

Baca juga: Pohon Tumbang di Kudus Timpa 3 Mobil, Terparah Mobil Berisi Keluarga, Ada Bayi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved