Penembakan Brigadir J

Dinilai Tak Menunjukkan Penyesalan, Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Hendra Kurniawan, divonis tiga tahun penjara.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Hendra Kurniawan dalam sidang yang digelar Senin (27/2/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM. JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan, divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Hendra Kurniawan menjadi terdakwa terakhir dalam kasus ini, yang menerima vonis hakim.

Vonis dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Selain hukuman penjara, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ini juga harus membayar denda Rp20 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Ahmad Suhel membacakan putusannya.

Baca juga: Anak Buah Ferdy Sambo Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Ini yang Menjadi Pertimbangan Hakim

Baca juga: Divonis 10 Bulan atas Obstruction of Justice, Anak Buah Sambo Irfan Widyanto Ingin Tetap Jadi Polisi

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi di persidangan, hakim menilai, Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait dengan kematian Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun merusak sistem elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap dia.

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, dalam mengambil keputusan, hakim mempertimbangkan beberapa hal.

Pertimbangan yang memberatkan hukuman Hendra Kurniawan di antaranya, Hendra Kurniawan dinilai tidak berterus terang selama persidangan.

"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan. Terdakwa, selaku anggota perwira tinggi Polri, tidak melakukan tugasnya secara profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri," kata hakim.

Sementara, hal yang meringankan putusan di antaranya, Hendra Kurniawan belum pernah dipidana dan adanya tanggungan keluarga.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa, belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," kata hakim.

Terkait putusan ini, Kuasa Hukum Hendra Kurniawan Ragahdo Yosodiningrat memberi respon.

Ragahdo menilai, pertimbangan yang memberatkan kliennya dalam vonis tersebut terkesan standar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved