Penembakan Brigadir J

Divonis 10 Bulan atas Obstruction of Justice, Anak Buah Sambo Irfan Widyanto Ingin Tetap Jadi Polisi

Satu lagi anak buah Ferdy Sambo dijatuhi hukuman atas kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J, AKP Irfan Widyanto.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Irfan Widyanto bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Dalam sidang Jumat (24/2/2023), Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Satu lagi mantan anak buah Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana penjara atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023), AKP Irfan Widyanto, divonis hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Hakim menyatakan, Eks Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) itu terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.

Baca juga: Terbukti Rintangi Penyidikan, Anak Buah Ferdy Sambo Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Baca juga: Tak Terima Putusan Hakim, Ferdy Sambo cs Resmi Ajukan Banding. Putusan Eliezer Inkrah

Vonis itu diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi, saat membacakan putusan.

"Terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja merusak suatu informasi publik secara bersama-sama," kata hakim menjelaskan.

Irfan dinilai terbukti melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Obstruction of Justice Hendra Kurniawan dkk., Tak Akan Ajukan Eksepsi

Baca juga: Usai Vonis Mati kepada Ferdy Sambo, KY Pantau Keselamatan Hakim Kasus Brigadir J

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukumam 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Terkait hukuman yang diterima, Irfan mengaku hal tersebut sebagai risiko tugas sebagai anggota Polri.

Dia pun berharap bisa kembali ke institusi Polri.

"Saya hanya ingin mengatakan, ini risiko tugas dan saya berharap bisa kembali ke Polri," ujar Irfan seusai sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat.

Nasib Irfan di Polri akan diputuskan dalam sidang etik. Sidang tersebut akan digelar Mabes Polri seusai sidang pidana.

Soal harapan di sidang kode etik, Irfan kembali berharap bisa tetap bertugas sebagai anggota Polri.

"Ingin tetap di Polri," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Sebut Sudah Risiko Tugas dan Berharap Bisa Kembali ke Polri.

Baca juga: Pejabat Ditjen Pajak yang Anaknya Aniaya Remaja Hingga Koma Mengundurkan Diri dari ASN

Baca juga: Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Dibuka Mulai 28 Februari, Pemkot Siapkan Shuttle Berbayar dari 2 Titik

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved