Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Pejabat Ditjen Pajak yang Anaknya Aniaya Remaja Hingga Koma Mengundurkan Diri dari ASN
Rafael Alun Trisambodo menyatakan mengundurkan diri dari sebagas Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap remaja David (17) berbuntut berakhirnya karier sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, di Direktorat Jenderal Pajak.
Rafael Alun Trisambodo yang sebelum dicopot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani menjabat sebagai Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, menyatakan mengundurkan diri dari sebagas Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak.
Pernyataan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo terlihat dalam surat terbuka yang tersebar di media sosial yang disebut dibuat oleh Rafael sendiri.
Baca juga: Anak Pejabat Aniaya Remaja, Mahfud MD: Tak Ada Perdamaian dalam Hukum Pidana, Harus Diproses Hukum
Baca juga: Mario Dandy Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya, Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak
Baca juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Trisambodo, Ayah dari Penganiaya Remaja
"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," tulis Rafael dalam surat tersebut seperti dikutip, Jumat (24/2/2023).
Rafael mengatakan dirinya akan mengikuti peraturan pengunduran diri sesuai yang telah ditentukan.
"Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," ucapnya.
Dalam surat itu, Rafael juga meminta maaf kepada keluarga David (17) yang merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya tersebut serta mendoakan kesembuhan untuk David.
"Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak," ungkapnya.
Selain itu, Rafael juga meminta maaf kepada keluarga besar Pengurus Besar Nahdatul Ulama, GP Ansor, Banser, dan seluruh masyarakat Indonesia atas sikap dan perilaku anaknya.
"Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini," tuturnya.
Lebih lanjut, melalui surat tersebut, Rafael mengaku menyesal atas perbuatan anaknya dan berharap maaf dari seluruh masyarakat.
"Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberiaan maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih," ucapnya.
Dalam surat tersebut juga terdapat tanda tangan Rafael dial atas materai 10.000.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo membenarkan jika Rafael sudah mengundurkan diri setelah dicopot dari jabatannya.
"Benar beliau menyampaikan pengunduran diri," kata Yustinus kepada Tribunnews.com.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Mario Dandy Satriyo
david gp ansor
Rafael Alun Trisambodo
Direktorat Jenderal Pajak
Menteri Keuangan
Sri Mulyani
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
LHKPN
Pengurus Besar Nahdatul Ulama
GP Ansor
Banser
Tak Laku Dilelang Rp809 Juta, Kejari Bakal Turunkan Harga Rubicon Mario Dandy untuk Restitusi |
![]() |
---|
Kasasi Ditolak, Mario Dandy Segera Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Harapan Hukuman Dipotong Pupus, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara di Tingkat Banding |
![]() |
---|
Berharap Vonis 12 Tahun Penjara Berkurang, Mario Dandy Ajukan Banding Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Sesuai Tuntutan Jaksa, Mario Dandy Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.