Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Berharap Vonis 12 Tahun Penjara Berkurang, Mario Dandy Ajukan Banding Kasus Penganiayaan David Ozora

Upaya banding ditempuh Mario Dandy untuk mendapatkan pengurangan hukuman atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Mario Dandy resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Upaya banding ditempuh Mario Dandy untuk mendapatkan pengurangan hukuman atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Melalui kuasa hukumnya, anak mantan pegawai Dirjen Pajak itu mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Bahwa benar, terdakwa Mario Dandy, melalui penasihat hukumnya, telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Baca juga: Sesuai Tuntutan Jaksa, Mario Dandy Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

Djuyamto mengatakan, berkas banding telah diterima sejak dua hari lalu.

Berkas itu langsung diterima Kepaniteraan Pidana di PN Jakarta Selatan.

"Pengajuan pernyataan banding tersebut disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Kepaniteraan Pidana pada 12 September 2023," ungkap dia.

Kini, Kepaniteraan Pidana tengah menyiapkan berkas perkaranya supaya segera dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Selanjutnya, proses upaya hukum banding akan diperiksa dan ditangani hakim di Pengadilan Tinggi DKI. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentu segera menyiapkan berkas dan akan segera dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI," tutup Djuyamto.

Baca juga: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Turut Serta Aniaya David Ozora Bersama Mario Dandy

Sebagai informasi, Mario divonis pidana penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim di PN Jakarta selatan, Kamis (7/9/2023).

Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang.

Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).

Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lawan Vonis 12 Tahun, Mario Dandy Resmi Ajukan Banding".

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan di Septic Tank Cilacap, Pelaku Tetangga Korban

Baca juga: Jadwal Liga 2 Indonesia Pekan ke-2: Derby Muria Tersaji

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved