Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Tak Laku Dilelang Rp809 Juta, Kejari Bakal Turunkan Harga Rubicon Mario Dandy untuk Restitusi

Kejari Jaksel bakal menurunkan harga lelang Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo, terpidana kasus penganiayaan remaja, D.

Editor: rika irawati
Wartakota/Istimewa
Mario Dandy Satriyo mengunggah foto bersama Jeep Wrangler Rubicon di media sosialnya sebelum kasus penganiayaan remaja berinisial D. Mobil itu kini dilelang untuk membayar restitusi Rp25 miliar kepada korban D. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal menurunkan harga lelang Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang terseret kasus penganiayaan remaja, D.

Langkah ini akan dilakukan lantaran dalam lelang yang dilakukan, 19-26 April 2024, mobil tersebut tak laku terjual.

"Belum (laku), tadi hanya ada satu peserta tetapi tidak melakukan penawaran," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).

Haryoko menduga, masyarakat punya banyak pertimbangan untuk membeli mobil tersebut.

Itu sebabnya, Kejari Jakarta Selatan mempertimbangkan menurunkan harga lelang Rubicon Mario Dandy itu.

"Mungkin, konsumen punya penilaian sendiri. Jadi, kami akan menyesuaikan harga dan ada kemungkinan untuk diturunkan," tutur dia.

Baca juga: Terungkap! Pemilik Mobil Mewah Rubicon yang Dikendarai Mario adalah Orang Miskin Penerima BLT

Rubicon milik terpidana penganiayaan remaja itu dibuka dengan harga Rp809.300.000.

Lelang dilakukan secara daring melalui laman portal.lelang.go.id.

Setiap orang yang hendak ikut lelang mobil tersebut wajib menyerahkan uang jaminan sekitar Rp242.790.000.

Jeep Wrangler Rubicon bernomor polisi (nopol) B 2571 PBP menjadi satu di antara barang Mario yang wajib dilelang berdasarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Kasasi Ditolak, Mario Dandy Segera Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara

Hasil lelang Rubicon akan digunakan membayar restitusi kepada korban D yang diputuskan mencapai Rp25 miliar.

"Menetapkan, satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013, berikut kunci dan STNK, untuk dijual di muka umum atau dilelang."

"Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan, Kamis (7/9/2023). (Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang".

Baca juga: PKS Buka Peluang Masuk Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ditentukan setelah Halalbihalal

Baca juga: Bawaslu Karanganyar Buka Lowongan 51 Panwascam untuk Pilkada 2024, Diprioritaskan Petugas di Pemilu

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved