Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kasasi Ditolak, Mario Dandy Segera Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara

MA menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora sehingga akan segera menjalani hukuman.

|
Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Mario Dandy segera menjalani masa hukuman setelah MA menolak kasasinya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Terkait keputusan yang telah inkrah ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal mengeksekusi Mario Dandy ke penjara.

Dalam kasus ini, putra mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu divonis 12 tahun penjara.

"Terkait eksekusi (Mario Dandy), saya usahakan secepatnya," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan di kantornya, Jumat (15/3/2024).

Haryoko mengatakan, eksekusi paling cepat akan dilakukan pekan depan.

Saat ini, pihaknya masih mengurus beberapa berkas terkait eksekusi Mario.

"Mudah-mudahan, pekan depan sudah beres," tutur dia.

Baca juga: Harapan Hukuman Dipotong Pupus, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Selain eksekusi, kata Haryoko, Kejari Jakarta Selatan bakal mengupayakan restitusi yang menjadi kewajiban Mario terhadap korban.

"Terkait hal lain, seperti restitusi, kami upayakan secepatnya," imbuh dia.

Sebagai informasi, MA menolak kasasi yang diajukan Mario.

Kasus ini diputus Ketua Majelis Hakim Agung Burhan Dahlan dengan anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan pada 22 Februari 2024.

"Tolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa (Mario Dandy)," tulis amar putusan dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, dikutip Kompas.com.

Baca juga: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Turut Serta Aniaya David Ozora Bersama Mario Dandy

Sebelum ditolak di tingkat MA, Mario juga mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonisnya 12 tahun penjara.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan vonis tersebut dan tetap menghukum Mario selama 12 tahun. (Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasasi Mario Dandy Ditolak, Kejaksaan Segera Eksekusi Hukuman 12 Tahun Penjara".

Baca juga: Api Muncul saat Proses Pengeringan di Oven Arang, Rumah Produksi Kerupuk di Blora Terbakar

Baca juga: Terseret Banjir saat Pulang Mengantar Teman, Remaja di Kudus Hilang. Petugas Hanya Temukan Sepeda

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved