Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sesuai Tuntutan Jaksa, Mario Dandy Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak, divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Dalam sidang Kamis (7/9/2023), Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara atau sesuai dengan tuntutan JPU. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak, divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Putusan hakim ini dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Vonis terhadap Mario Dandy ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Hakim menyebut, dalam kasus penganiayaan terhadap korban anak David Ozora, tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

"Yang meringankan, tidak ada," kata hakim membacakan putusannya.

Baca juga: Bacakan Pembelaan, Mario Dandy Minta Maaf dan Doakan Kesembuhan David Ozora. Siap Bayar Restitusi

Disebut hakim, Mario Dandy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pindana, melakuakn penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pindana penjara selama 12 tahun," kata Hakim.

Jeep Rubicon Disita untuk Bayar Restitusi

Dalam kasus tersebut, hakim juga menjatuhkan hukuman restitusi Rp25 miliar yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada korban David Ozora.

Untuk bisa membayar restitusi kepada korban, hakim memutuskan menyita mobil Jeep Rubicon yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

Mobil itu akan dilelang untuk umum.

Hakim menuturkan, hasil penjualan mobil berkelir hitam itu nantinya akan diberikan kepada korban David Ozora untuk mengurangi hasil restitusi sebesar Rp25.140.161.900.

"Mobil Rubicon warna hitam, berikut kunci dan STNK milik terdakwa, dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi hasil restitusi kepada anak korban David," ujar Hakim.

Baca juga: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Turut Serta Aniaya David Ozora Bersama Mario Dandy

Restitusi yang harus dibayar Mario Dandy ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar Rp120 miliar.

Selain Mario Dandy, dalam sidang sebelumnya, hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa lain dalam kasus tersebut, yakni Shane Lukas.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved