Minggu, 3 Mei 2026

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Bacakan Pembelaan, Mario Dandy Minta Maaf dan Doakan Kesembuhan David Ozora. Siap Bayar Restitusi

Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak mengaku siap membayar restitusi Rp120 miliar kepada Crystalino David Ozora sesuai tuntutan JPU.

Tayang:
Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa Mario Dandy Satriyo bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Dalam sidang tersebut, Mario membacakan nota pembelaan atau pleidoi, di antaranya berisi permintaan maaf hingga doakan kesembuhan David Ozora. Mario juga mengaku siap membayar restitusi meski kondisinya di penjara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak mengaku siap membayar restitusi Rp120 miliar kepada Crystalino David Ozora sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mario pun meminta maaf dan mendoakan kesembuhan David Ozora akibat penganiayaan yang dilakukan.

Hal ini disampaikan Mario saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Mario mengatakan, sebenarnya, dia terkejut dengan nilai restitusi yang dituntutkan JPU.

Apalagi, kondisinya sekarang tengah menjalani proses hukum.

"Saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata Mario membacakan pleidoi.

Baca juga: Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp120 Miliar, Ini Alasan JPU

Mario pun mengatakan, tanggung jawab membayar restitusi menjadi beban moralnya.

Meski mengaku siap membayar restitusi yang dibebankan itu namun Mario meminta majelis hakim kembali mempertimbangkan mengenai keadaan dirinya saat ini.

"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik, saya bersedia membayar restitusi sesuai kemampuan dan kondisi saya, yang mana, saat ini, saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan, dan tidak memiliki harta apapun," ungkapnya.

"Saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai kondisi saya dan hukum yang berlaku," sambungnya.

Sebelumnya Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara.

Ia pun dituntut membayar restitusi Rp 120 milyar lebih dan jika tidak membayar, akan diganti dengan pidana selama 7 tahun penjara.

Jaksa menilai perbuatan Mario telah membuat korban David mengalami kerusakan pada bagian otak hingga berujung amnesia.

Doakan Kesembuhan David

Dalam kesempatan itu, Mario juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga serta korban David Ozora atas perbuatannya yang mengakibatkan anak Jonathan Latumahina itu sempat koma.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved