Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp120 Miliar, Ini Alasan JPU
JPU meminta majelis hakim menghukum Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak, dengan hukuman 12 tahun penjara.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menghukum Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak, dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.
Tak hanya, JPU juga meminta hakim memutuskan Mario Dandy membayar restitusi Rp120 miliar kepada keluarga David dan menggantinya dengan hukuman 7 tahun penjara jika tak mampu membayarnya.
Tuntutan ini disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Dalam pembacaan tuntutan itu, JPU juga menyampaikan hal yang memberatkan. Sementara, tak ada hal yang dianggap meringankan.
Baca juga: Tolak Bayar Restitusi Rp120 Miliar Mario Dandy, Begini Alasan Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun
Hal yang memberatkan adalah penganiayaan terhadap David dilakukan secara sadis dan brutal.
"Hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal."
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia," kata JPU dalam tuntutannya.
Perbuatan Mario juga berakibat pada rusaknya masa depan David.
"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan David Ozora," ujar JPU.
Selain itu, JPU juga menyebutkan bahwa Mario sempat berusaha memutar balikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat proses penyidikan.
Kemudian, antara Mario dan keluarga David juga tidak ada perdamaian.
"Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban," kata JPU.
Baca juga: Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terencana, Mario Dandy Tak Keberatan Terancam 12 Tahun Penjara
Sementara, jaksa menyatakan, tidak ada hal atau perbuatan yang meringankan hukuman terdakwa.
"Hal meringankan, nihil," lanjut jaksa.
Dituntut Bayar Restitusi Rp120 Miliar
Tak Laku Dilelang Rp809 Juta, Kejari Bakal Turunkan Harga Rubicon Mario Dandy untuk Restitusi |
![]() |
---|
Kasasi Ditolak, Mario Dandy Segera Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Harapan Hukuman Dipotong Pupus, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara di Tingkat Banding |
![]() |
---|
Berharap Vonis 12 Tahun Penjara Berkurang, Mario Dandy Ajukan Banding Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Sesuai Tuntutan Jaksa, Mario Dandy Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.