Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp120 Miliar, Ini Alasan JPU

JPU meminta majelis hakim menghukum Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak, dengan hukuman 12 tahun penjara.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Dalam sidang Selasa (15/8/2023), JPU menuntut Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menghukum Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak, dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.

Tak hanya, JPU juga meminta hakim memutuskan Mario Dandy membayar restitusi Rp120 miliar kepada keluarga David dan menggantinya dengan hukuman 7 tahun penjara jika tak mampu membayarnya.

Tuntutan ini disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Dalam pembacaan tuntutan itu, JPU juga menyampaikan hal yang memberatkan. Sementara, tak ada hal yang dianggap meringankan.

Baca juga: Tolak Bayar Restitusi Rp120 Miliar Mario Dandy, Begini Alasan Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun

Hal yang memberatkan adalah penganiayaan terhadap David dilakukan secara sadis dan brutal.

"Hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal."

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia," kata JPU dalam tuntutannya.

Perbuatan Mario juga berakibat pada rusaknya masa depan David.

"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan David Ozora," ujar JPU.

Selain itu, JPU juga menyebutkan bahwa Mario sempat berusaha memutar balikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat proses penyidikan.

Kemudian, antara Mario dan keluarga David juga tidak ada perdamaian.

"Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban," kata JPU.

Baca juga: Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terencana, Mario Dandy Tak Keberatan Terancam 12 Tahun Penjara

Sementara, jaksa menyatakan, tidak ada hal atau perbuatan yang meringankan hukuman terdakwa.

"Hal meringankan, nihil," lanjut jaksa.

Dituntut Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved