Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Tolak Bayar Restitusi Rp120 Miliar Mario Dandy, Begini Alasan Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun
Orangtua Mario Dandy Satriyo angkat tangan soal restitusi yang harus dibayarkan dalam kasus penganiayaan Cristilano David Ozora.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Orangtua Mario Dandy Satriyo angkat tangan soal restitusi yang harus dibayarkan dalam kasus penganiayaan Cristilano David Ozora.
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo menyerahkan tanggung jawab restitusi kepada Mario Dandy yang kini duduk di kursi terdakwa.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus anak mantan pejabat ditjen pajak menganiayaan David Ozora, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Eks pejabat Ditjen Pajak itu beralasan, Mario Dandy telah dewasa sehingga harus bertanggung jawab atas tindakannya.
Selain itu, Rafael mengaku tak mampu membayar restitusi karena aset miliknya diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi yang menjeratnya.
"Selanjutnya, tentang restitusi yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, menjadi keputusan keluarga kami, apabila nanti ada putusan dalam hukum anak kami, Mario Dandy Satriyo, untuk membayar restitusi maka kami, mohon agar dapat diputus sesuai hukum yang berlaku, yang utama terkait kesediaan kami sebagai orangtua untuk menanggung restitusi," kata kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, dikutip dari Youtube Kompas TV.
Baca juga: LPSK Minta Mario Dandy Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora
Dalam sidang itu, Andreas membacakan surat dari Rafael Alun soal restitusi.
Berdasarkan surat tersebut, Rafael menilai bahwa sang anak sudah dewasa.
Sehingga, dengan statusnya tersebut, Rafael menganggap Mario sudah mampu membayar biaya restitusi yang ditujukan kepadanya.
Kendati demikian, sebenarnya, Rafael merasa berat hati ketika Mario harus menanggung restitusi terhadap David.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati, kami tidak bersedia menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," jelasnya.
Tak hanya itu, alasan Rafael Alun tidak mau menanggung restitusi Mario lantaran asetnya sudah disita KPK terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
"Bahwa benar, sikap kami pada awal kejadian perkara ini berkehendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban sehingga kami memberanikan diri menawarkan bantuan biaya pengobatan korban."
"Namun, saat ini, kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami, yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," tuturnya.
"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," sambung Rafael.
Baca juga: Mario Dandy Kembali Jadi Tersangka, Kasus Pencabulan AG Anak Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara
Tak Laku Dilelang Rp809 Juta, Kejari Bakal Turunkan Harga Rubicon Mario Dandy untuk Restitusi |
![]() |
---|
Kasasi Ditolak, Mario Dandy Segera Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Harapan Hukuman Dipotong Pupus, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara di Tingkat Banding |
![]() |
---|
Berharap Vonis 12 Tahun Penjara Berkurang, Mario Dandy Ajukan Banding Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Sesuai Tuntutan Jaksa, Mario Dandy Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.