Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
LPSK Minta Mario Dandy Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Mario Dandy membayar restitusi Rp120 miliar atas penganiayaan yang dilakukan kepada David Ozora.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Mario Dandy membayar restitusi Rp120 miliar atas penganiayaan yang dilakukan kepada David Ozora.
LPSK menjelaskan angka tersebut diperoleh dari tiga komponen, yakni ganti rugi atas kehilangan kekayaan, penggantian biaya perawatan medis atau psikologis, serta penderitaan.
Dari jumlah tersebut, komponen penderitaan memperoleh nilai tertinggi, yakni Rp118 miliar.
Nilai itu diungkapkan dalam persidangan lanjutan kasus penganiayaan atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Restitusi adalah ganti rugi yang dibayarkan pelaku terhadap korban atau keluarga korban.
"Total penghitungan kewajaran LPSK Rp120.388.911.030," ujar Abdanev Jova, Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terencana, Mario Dandy Tak Keberatan Terancam 12 Tahun Penjara
"Terkait penderitaan, 50 miliar (yang diajukan keluarga korban), tim menilai, bukti kewajaran 118 miliar 104 juta sekian," ujar Jova.
Kemudian, komponen ganti rugi atas kehilangan kekayaan yang dimohonkan Rp40 juta, tim LPSK memberikan nilai kewajaran lebih rendah, yakni Rp18.162.000.
Adapun komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp1.315.545.000, tim menilainya menjadi Rp1.315.660.000.
Komponen penderitaan memiliki nilai terbanyak karena kondisi David yang menderita difuse axonal injury yang tidak menyebabkan cacat permanen.
Berdasarkan proyeksi penghitungan rumah sakit, nilai perawatan yang diperlukan selama setahun mencapai Rp2,18 miliar.
Baca juga: Mantan Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terlibat Penganiayaan Berencana David Ozora
Mengingat, hanya 10 persen yang sembuh, tim kemudian menghitung perkiraan jangka waktu.
"Merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi DKI Jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun. Kemudian, 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita," katanya.
Dari 54 tahun itu, kemudian tim LPSK mengalikan dengan Rp2,18 miliar yang diperoleh dari Rumah Sakit Mayapada, tempat David dirawat.
"Dan hasilnya adalah Rp118.104.480.000," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Ajukan Rp 120 Miliar Lebih untuk Restitusi David Ozora.
Baca juga: SBY Ungkap Mimpi Naik Kereta Bareng Jokowi, Megawati, dan Presiden Ke-8 RI, Apa Maknanya?
Baca juga: Berawal dari Laporan Masyarakat, KPK Temukan Tiga Klaster Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
hak restitusi adalah
restitusi
mario dandy
David Ozora
LPSK
penganiayaan anak pejabat pajak
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Tak Laku Dilelang Rp809 Juta, Kejari Bakal Turunkan Harga Rubicon Mario Dandy untuk Restitusi |
![]() |
---|
Kasasi Ditolak, Mario Dandy Segera Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Harapan Hukuman Dipotong Pupus, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara di Tingkat Banding |
![]() |
---|
Berharap Vonis 12 Tahun Penjara Berkurang, Mario Dandy Ajukan Banding Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Sesuai Tuntutan Jaksa, Mario Dandy Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.