Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

LPSK Minta Mario Dandy Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Mario Dandy membayar restitusi Rp120 miliar atas penganiayaan yang dilakukan kepada David Ozora.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Dalam kasus ini, LPSK meminta Mario Dandy membayar restitusi Rp120 miliar kepada David. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Mario Dandy membayar restitusi Rp120 miliar atas penganiayaan yang dilakukan kepada David Ozora.

LPSK menjelaskan angka tersebut diperoleh dari tiga komponen, yakni ganti rugi atas kehilangan kekayaan, penggantian biaya perawatan medis atau psikologis, serta penderitaan.

Dari jumlah tersebut, komponen penderitaan memperoleh nilai tertinggi, yakni Rp118 miliar.

Nilai itu diungkapkan dalam persidangan lanjutan kasus penganiayaan atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Restitusi adalah ganti rugi yang dibayarkan pelaku terhadap korban atau keluarga korban.

"Total penghitungan kewajaran LPSK Rp120.388.911.030," ujar Abdanev Jova, Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terencana, Mario Dandy Tak Keberatan Terancam 12 Tahun Penjara

"Terkait penderitaan, 50 miliar (yang diajukan keluarga korban), tim menilai, bukti kewajaran 118 miliar 104 juta sekian," ujar Jova.

Kemudian, komponen ganti rugi atas kehilangan kekayaan yang dimohonkan Rp40 juta, tim LPSK memberikan nilai kewajaran lebih rendah, yakni Rp18.162.000.

Adapun komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp1.315.545.000, tim menilainya menjadi Rp1.315.660.000.

Komponen penderitaan memiliki nilai terbanyak karena kondisi David yang menderita difuse axonal injury yang tidak menyebabkan cacat permanen.

Berdasarkan proyeksi penghitungan rumah sakit, nilai perawatan yang diperlukan selama setahun mencapai Rp2,18 miliar.

Baca juga: Mantan Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terlibat Penganiayaan Berencana David Ozora

Mengingat, hanya 10 persen yang sembuh, tim kemudian menghitung perkiraan jangka waktu.

"Merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi DKI Jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun. Kemudian, 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita," katanya.

Dari 54 tahun itu, kemudian tim LPSK mengalikan dengan Rp2,18 miliar yang diperoleh dari Rumah Sakit Mayapada, tempat David dirawat.

"Dan hasilnya adalah Rp118.104.480.000," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Ajukan Rp 120 Miliar Lebih untuk Restitusi David Ozora.

Baca juga: SBY Ungkap Mimpi Naik Kereta Bareng Jokowi, Megawati, dan Presiden Ke-8 RI, Apa Maknanya?

Baca juga: Berawal dari Laporan Masyarakat, KPK Temukan Tiga Klaster Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved