Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mantan Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terlibat Penganiayaan Berencana David Ozora

Mantan kekasih Mario Dandy yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan berencana David Ozora, AGH (15), divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Editor: rika irawati
WARTAKOTA/ISTIMEWA
Pelaku anak AG (15) saat meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Dalam sidang, Senin itu, AG divonis 3 tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan kekasih Mario Dandy yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan berencana David Ozora, AGH (15), divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum 4 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang terbuka, Senin (10/4/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Sebut Keluarga Mario sebagai Ular Beludak, Ayah David Ogah Ampuni Pengainiaya Anaknya

Dalam vonisnya, hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan, anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dalam memutus perkara ini, hakim memiliki sejumlah pertimbangan, di antaranya hal memberatkan dan meringankan bagi AG.

Untuk hal yang memberatkan, hakim mempertimbangkan kondisi korban.

Diketahui, Davis Ozora yang merupakan anak petinggi GP Ansor itu masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada serta mengalami kerusakan otak berat.

"Keadaan memberatkan: Anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," kata Sri Wahyuni membacakan putusannya.

Baca juga: Mario Si Anak Pejabat Pajak Minta Shane Memvideokan Dirinya saat Menganiaya David

Sedangkan hal yang meringankan AG adalah kondisi orangtua AG yang menderita stroke dan kanker paru-paru.

"Anak mempunyai orangtua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4," ujar Hakim Sri.

Selain itu, ada penyesalan dari AG atas peristiwa tersebut. Serta usia AGH yang masih bela.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved