Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Mario Si Anak Pejabat Pajak Minta Shane Memvideokan Dirinya saat Menganiaya David
Mario juga meminta Shane untuk memvideokan aksi penganiayaannya menggunakan handphone milik Mario.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi yang digelar di Perumahan Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023), untuk kasus anak pejabat pajak menganiaya remaja.
Dalam rekonstruksi terungkap bahwa Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak, telah mengajak temannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sesaat sebelum menganiaya David Ozora (17).
Mario juga meminta Shane untuk memvideokan aksi penganiayaannya menggunakan handphone milik Mario.
Baca juga: Setelah Koma akibat Dianiaya Anak Pejabat Pajak, David Kini Sudah Tanpa Ventilator
Baca juga: Terungkap! Pemilik Mobil Mewah Rubicon yang Dikendarai Mario adalah Orang Miskin Penerima BLT
Baca juga: Mario Dandy Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya, Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak
Setelah menjemput pacarnya AG (15) di sekolah, Mario segera menjemput Shane di sekitar rumahnya.
"Adegan ketiga penjemputan tersangka S," ujar penyidik.
Penyidik mengatakan jika Shane dijemput Mario di sebuah minimarket dekat rumah Shane saat itu.
Kemudian, momen selanjutnya ada ucapan dari Mario Dandy yang mengajak Shane lantaran ingin memukul seseorang.
Di sana, Mario juga meminta Shane untuk memvideokan aksi penganiayaannya menggunakan handphone milik Mario.
"Lo ikut gue dong, gue mau mukulin orang. Nanti lo videoin aja," kata penyidik.
Diketahui dalam rekonstruksi ini hanya tersangka Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang dihadirkan.
Pacar Mario berinisial AG (15) tidak dihadirkan karena penyidik patuh pada peraturan sistem UU peradilan anak dan perannya digantikan oleh peran pengganti.
Penyidik Polri memotret 40 adegan dalam rekonstruksi peristiwa penganiyaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.
Dalam hal ini, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang juga ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah my momstatusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Mario Dandy Satriyo
Shane Lukas
David Ozora
Polda Metro Jaya
Rubicon
pejabat pajak
Tak Laku Dilelang Rp809 Juta, Kejari Bakal Turunkan Harga Rubicon Mario Dandy untuk Restitusi |
![]() |
---|
Kasasi Ditolak, Mario Dandy Segera Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Harapan Hukuman Dipotong Pupus, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara di Tingkat Banding |
![]() |
---|
Berharap Vonis 12 Tahun Penjara Berkurang, Mario Dandy Ajukan Banding Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Sesuai Tuntutan Jaksa, Mario Dandy Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.