Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mario Dandy Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya, Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak

Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan terhadap David, seorang remaja anak dari pimpinan GP Ansor, dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya.

UNSPLASH/DAN BURTON
Ilustrasi Pemukulan. Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan terhadap David, seorang remaja anak dari pimpinan GP Ansor, dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya. Mario Dandy Satrio yang merupakan anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo dikeluarkan dari sekolah melalui surat yang dikeluarkan universitas pada Jumat (24/2/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan terhadap David, seorang remaja anak dari pimpinan GP Ansor, dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya.

Mario Dandy Satrio yang merupakan anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo dikeluarkan dari sekolah melalui surat yang dikeluarkan universitas pada Jumat (24/2/2023).

Dalam surat yang ditandatangani Rektor Univeristas Prasetiya Mulya, Prof Djisman Simandjuntak, pihak kampus membeberkan sejumlah alasan terkait dikeluarkannya Dandy.

"Tindakan kekerasan diduga kuat dilakukan Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," tulis surat tersebut.

Baca juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Trisambodo, Ayah dari Penganiaya Remaja

Ada sejumlah poin yang disampaikan dalam surat pemberhentian Dandy tersebut, meliputi:

  1. Pimpinan Univeristas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan tersangka Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora.
  2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa.
  3. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita korban.
  4. Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak 23 Februari 2023.

"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," tulisan dalam surat tersebut.

Baca juga: KRONOLOGI Penganiayaan Yang Diduga Dilakukan Oknum TNI di Tempat Karaoke Boyolali, Videonya Viral!

Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo

Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Adapun Rafael Alun Trisambodo merupakan orangtua dari Mario Dandy Satrio (MDS), pelaku penganiaya anak dari pimpinan GP Ansor.

"Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani secara virtual dari Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Sri Mulyani mengatakan, dasar dari pencopotan Rafael yaitu Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Pada tanggal 23 Februari yang lalu inspektorat jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, di dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.

"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," paparnya.

Sri Mulyani juga menyatakan telah menerbitkan surat pemeriksaan untuk menindaklanjuti proses pemeriksaan yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.

"Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor ST 321/inspektoratjenderalIJ/IJ.1/2023," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved