Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Setelah Koma akibat Dianiaya Anak Pejabat Pajak, David Kini Sudah Tanpa Ventilator
Gus Yahya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), mengunjungi David Ozora di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan Jakarta Selatan.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Gus Yahya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), mengunjungi David Latumahina di RS Mayapada, Kuningan Jakarta Selatan.
David adalah anak dari pimpinan GP Ansor yang menjadi korban penganiayaan dari anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI, Mario Dandy Satrio, sehingga mengalami koma.
Usai membesuk David, Gus Yahya menyampaikan bahwa kondisi remaja itu sudah membaik.
Baca juga: Reaksi Sri Mulyani saat Menjenguk David, Remaja yang Dianiaya Anak Pejabat Ditjen Pajak
Baca juga: Pejabat Ditjen Pajak yang Anaknya Aniaya Remaja Hingga Koma Mengundurkan Diri dari ASN
Baca juga: Mario Dandy Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya, Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak
"Alhamdulillah keadaan David membaik dengan cepat. bahkan lebih cepat dari diperkirakan oleh tim dokter sebelumnya," kata Gus Yahya saat ditemui awak media di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (26/2/2023).
Gus Yahya juga menyatakan, perkembangan kondisi atau keadaan dari David ini merupakan hal yang menggembirakan.
Terlebih, saat ini beberapa alat bantu di tubuh David sudah dilepas.
"Ventilator sudah dilepas, kemudian diperkirakan dalam waktu dekat Insya Allah tingkat kesadarannya akan sempurna. insyaAllah," kata Gus Yahya.
Atas kondisi ini, Gus Yahya mengapresiasi cara kerja dari tim dokter yang telah mengawasi dan memberikan tindakan kepada David.
"Kami mengapresiasi kerja keras tim dokter yang sudah sejak awal secara sungguh-sungguh mengawasi terus meneris perkembangan David sehingga sekarang kondisinya sudah terluhat membaik," kata dia.
Kronologi Awal
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, kejadian bermula pada saat tersangka mendapat aduan dari temannya yakni A yang mengaku mendapat hal tidak menyenangkan dari korban D.
"Saudara A menyatakan tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," ucap Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Mendapat aduan itu, tersangka pun dikatakan Ade Ary sempat mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut kepada korban D, namun tak mendapat jawaban.
Tak berhenti disana, saksi A yang merupakan teman tersangka coba menghubungi korban pada 20 Februari 2023 dengan dalih ingin menhembalikan kartu pelajar milik korban.
Saat dihubungi oleh A, korban disebut Ade Ary mengatakan sedang berada di rumah temannya di wilayah Ulijami Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
David Latumahina
RS Mayapada Kuningan
GP Ansor
Gus Yahya
Nahdlatul Ulama
Kapolres Metro Jakarta Selatan
Polsek Pesanggrahan
Mario Dandy Satriyo
Tak Laku Dilelang Rp809 Juta, Kejari Bakal Turunkan Harga Rubicon Mario Dandy untuk Restitusi |
![]() |
---|
Kasasi Ditolak, Mario Dandy Segera Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Harapan Hukuman Dipotong Pupus, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara di Tingkat Banding |
![]() |
---|
Berharap Vonis 12 Tahun Penjara Berkurang, Mario Dandy Ajukan Banding Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Sesuai Tuntutan Jaksa, Mario Dandy Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.