Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Harapan Hukuman Dipotong Pupus, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Harapan Mario Dandy Satriyo mendapat keringanan hukuman atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora (D) pupus.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara. Putusan ini diperkuat di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Harapan Mario Dandy Satriyo mendapat keringanan hukuman atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora (D) pupus.

Kamis (19/10/2023), majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mario Dandy tetap dihukum 12 tahun penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, (19/10/2023).

Baca juga: Berharap Vonis 12 Tahun Penjara Berkurang, Mario Dandy Ajukan Banding Kasus Penganiayaan David Ozora

"Yang pada pokoknya, menyatakan sependapat dengan keputusan Pengadilan Negeri Tingkat Pertama dan oleh karena itu dikuatkan," kata Tony.

Sebagai informasi, Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan D.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).

Mario terbukti telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Turut Serta Aniaya David Ozora Bersama Mario Dandy

Sementara itu, Shane Lukas divonis hukuman penjara selama 5 tahun dalam kasus penganiayaan D.

Majelis Hakim menilai, Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap korban.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.

Dalam kasus ini, Shane menjadi terdakwa bersama Mario Dandy Satriyo dan anak AG (15).

Shane dinilai terbukti telah melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengadilan Tinggi Tetap Hukum Mario Dandy 12 Tahun Penjara".

Baca juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Harus Bayar Uang Pengganti Rp19 Miliar

Baca juga: Ganjar-Mahfud Daftar Pilpres 2024, KPU Nyatakan Dokumen Pendaftaran Lengkap

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved