Korupsi di Papua
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Harus Bayar Uang Pengganti Rp19 Miliar
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama lima tahun.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama lima tahun.
Lukas dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan menerima gratifikasi.
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
"Menyatakan, terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang.
Baca juga: Lukas Enembe Ngamuk saat Dicecar Pertanyaan JPU di Sidang, Ucapkan Kata Kasar dan Lempar Mikrofon
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 ribu dengan ketentuan apabia denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan empat bulan," imbuhnya.
Selain itu, Majelis Hakim yang mengadili perkara ini juga menghukum terdakwa Lukas Enembe dengan memintanya membayar uang pengganti sebesar Rp19 miliar lebih.
Yang mana, uang Rp19 miliar itu harus dibayarkan Lukas Enembe selama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Jika tak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun," jelas hakim.
Baca juga: Terbongkar Anggaran Makan Minum Lukas Enembe Rp1 Miliar/Hari, Terungkap dari Ribuan Kuintasi Fiktif
Lebih lanjut, pria kelahiran Papua 27 Juli 1967 itu dikenakan hukuman tambahan.
Yakni, berupa penjatuhan hak untuk tidak dipilih dalam ranah publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukumannya.
"Menetapkan, masa penetapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Rianto.
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujarnya. (Wartakotalive.com/M40)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Terbukti Suap dan Gratifikasi Rp46,8 Miliar, Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Bui, Ada Hukuman Tambahan.
Baca juga: Ganjar-Mahfud Daftar Pilpres 2024, KPU Nyatakan Dokumen Pendaftaran Lengkap
Baca juga: Status Gunung Slamet Waspada Berbahayakah? Berikut Penjelasan Pakar Geologi Unsoed
Hukuman Lukas Enembe Diperberat di Tingkat Banding: Dipenjara 10 Tahun, Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Lukas Enembe Ngamuk saat Dicecar Pertanyaan JPU di Sidang, Ucapkan Kata Kasar dan Lempar Mikrofon |
![]() |
---|
Lukas Enembe Sering Meludah dan Buang Air Kecil Sembarangan, 21 Teman Sel Kirim Surat ke Pengadilan |
![]() |
---|
Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe Disita KPK, Ditaksir Punya Nilai Rp41 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.