Korupsi di Papua
Lukas Enembe Sering Meludah dan Buang Air Kecil Sembarangan, 21 Teman Sel Kirim Surat ke Pengadilan
Rekan satu sel Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terganggu dengan kebiasaan meludah dan buang air kecil sembarangan sang pejabat.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Rekan satu sel Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terganggu dengan kebiasaan meludah dan buang air kecil sembarangan sang pejabat.
Mereka pun menulis keluhan kepada ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai penanggung jawab penahanan Lukas Enembe agar bisa ditindaklanjuti.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis mengungkapkan, ada 21 tahanan KPK yang mengeluhkan kondisi Lukas Enembe ini.
"Jadi begini, kehadiran beliau sedikit mengganggu di ruang tahanan. Karena ia buang air di tempat tidur, meludah sembarangan, dia tidak bisa mengkontrol buang air kecil. Sehingga keadaannya bau," kata OC Kaligis kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe Disita KPK, Ditaksir Punya Nilai Rp41 Juta
Kondisi ini, disebut OC Kaligis, mengganggu tahanan lain di rutan KPK.
"Itu mengganggu teman-teman, 21 orang yang menulis surat ini kepada ketua pengadilan," kata OC Kaligis.
OC Kaligis mengklaim, sudah berulang kali mengajukan agar Lukas Enembe mejadi tahanan kota demi kemanusiaan.
"Kami, pihak pengacara, sudah beberapa kali, demi kemanusiaan, kami adakan penahanan kota karena waktu terakhir keluar dari rumah sakit," kata OC Kaligis.
"Saya sendiri melihat bagaimana dia bangun dari tempat tidur, dipapah kemudian dimandikan dan lain sebagainya," sambungnya.
"Itu kan dia (Tahanan Rutan KPK) sudah tidak sanggup meladeni Pak Lukas ini. Karenanya, bukan atas perintah kami, 21 orang secara spontan menulis surat kepada ketua pengadilan supaya ini menjadi perhatian," kata OC Kaligis.
Baca juga: Terbongkar Anggaran Makan Minum Lukas Enembe Rp1 Miliar/Hari, Terungkap dari Ribuan Kuintasi Fiktif
"Karena ini bukan lagi masalah hukum tapi masalah HAM. Dan kami, sudah sampaikan suratnya secara resmi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti, begitu," jelasnya.
Terkait sidang hari ini di PN Tipikor Jakarta Pusat, OC Kaligis belum dapat memastikan kliennya bisa hadir ke persidangan.
"Mengenai hari ini, beliau bisa hadir atau tidak, kita tunggu saja. Karena kami sendiri tidak mau mengatur-atur. Karena kalau kami mengatur, kena Pasal 21, menghalang-halangi. Kami sama sekali apa adanya saja," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluhkan Kelakuan Lukas Enembe di Ruang Tahanan, 21 Tahanan KPK Kirim Surat ke Pengadilan Tipikor.
Hukuman Lukas Enembe Diperberat di Tingkat Banding: Dipenjara 10 Tahun, Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Harus Bayar Uang Pengganti Rp19 Miliar |
![]() |
---|
Lukas Enembe Ngamuk saat Dicecar Pertanyaan JPU di Sidang, Ucapkan Kata Kasar dan Lempar Mikrofon |
![]() |
---|
Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe Disita KPK, Ditaksir Punya Nilai Rp41 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.