Korupsi di Papua
Hukuman Lukas Enembe Diperberat di Tingkat Banding: Dipenjara 10 Tahun, Denda Rp1 Miliar
Majelis hakim tingkat banding memperberat hukuman bagi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Harapan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, mendapat keringanan bahkan bebas dari hukuman kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Papua, kandas di tingkat banding.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman Lukas Enembe di tingkat pertama yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di tingkat banding, hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, dua tahun lebih lama dari vonis di Pengadilan Tipikor.
Putusan banding ini dibacakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (6/12/2023).
"Mengadili, mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/pidsus-tpk/2023/pnjakartapusat sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua Herri Swantoro saat membacakan putusan, Rabu.
Baca juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Harus Bayar Uang Pengganti Rp19 Miliar
Selain penjara, Majelis Hakim tingkat banding juga memperberat hukuman denda bagi Lukas Enembe menjadi Rp1 miliar.
"Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," katanya.
Kemudian, hukuman uang pengganti bagi Lukas Enembe juga turut diperberat pada tingkat banding.
Eks Gubernur Papua itu dihukum membayar uang pengganti Rp47,8 miliar.
Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam kurun waktu 1 bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar dalam kurun waktu yang ditentukan maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Herri Swantoro.
Baca juga: Lukas Enembe Ngamuk saat Dicecar Pertanyaan JPU di Sidang, Ucapkan Kata Kasar dan Lempar Mikrofon
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Kemudian, pada pengadilan tingkat pertama, Lukas juga dihukum membayar uang pengganti Rp19,6 miliar.
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Harus Bayar Uang Pengganti Rp19 Miliar |
![]() |
---|
Lukas Enembe Ngamuk saat Dicecar Pertanyaan JPU di Sidang, Ucapkan Kata Kasar dan Lempar Mikrofon |
![]() |
---|
Lukas Enembe Sering Meludah dan Buang Air Kecil Sembarangan, 21 Teman Sel Kirim Surat ke Pengadilan |
![]() |
---|
Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe Disita KPK, Ditaksir Punya Nilai Rp41 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.