Korupsi di Papua

Hukuman Lukas Enembe Diperberat di Tingkat Banding: Dipenjara 10 Tahun, Denda Rp1 Miliar

Majelis hakim tingkat banding memperberat hukuman bagi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Majelis banding memperberat putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan atas Lukas Enembe menjadi hukuman 10 tahun penjara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Harapan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, mendapat keringanan bahkan bebas dari hukuman kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Papua, kandas di tingkat banding.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman Lukas Enembe di tingkat pertama yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di tingkat banding, hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, dua tahun lebih lama dari vonis di Pengadilan Tipikor.

Putusan banding ini dibacakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (6/12/2023).

"Mengadili, mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/pidsus-tpk/2023/pnjakartapusat sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua Herri Swantoro saat membacakan putusan, Rabu.

Baca juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Harus Bayar Uang Pengganti Rp19 Miliar

Selain penjara, Majelis Hakim tingkat banding juga memperberat hukuman denda bagi Lukas Enembe menjadi Rp1 miliar.

"Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," katanya.

Kemudian, hukuman uang pengganti bagi Lukas Enembe juga turut diperberat pada tingkat banding.

Eks Gubernur Papua itu dihukum membayar uang pengganti Rp47,8 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam kurun waktu 1 bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar dalam kurun waktu yang ditentukan maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Herri Swantoro.

Baca juga: Lukas Enembe Ngamuk saat Dicecar Pertanyaan JPU di Sidang, Ucapkan Kata Kasar dan Lempar Mikrofon

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Kemudian, pada pengadilan tingkat pertama, Lukas juga dihukum membayar uang pengganti Rp19,6 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved