Korupsi di Papua

Hukuman Lukas Enembe Diperberat di Tingkat Banding: Dipenjara 10 Tahun, Denda Rp1 Miliar

Majelis hakim tingkat banding memperberat hukuman bagi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Majelis banding memperberat putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan atas Lukas Enembe menjadi hukuman 10 tahun penjara. 

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19.690.793.900," katanya.

Dalam hal ini, Lukas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukuman Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara.

Baca juga: Temuan Sandal Jadi Petunjuk Polisi Cari Pembuang Bayi di Jatirejo Semarang, Identitas Dikantongi

Baca juga: Unik! Pohon Pisang di Tlogowungu Pati Keluarkan Tandan Buah dari Tengah Batang

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved