Korupsi di Papua
Hukuman Lukas Enembe Diperberat di Tingkat Banding: Dipenjara 10 Tahun, Denda Rp1 Miliar
Majelis hakim tingkat banding memperberat hukuman bagi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Editor:
rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Majelis banding memperberat putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan atas Lukas Enembe menjadi hukuman 10 tahun penjara.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19.690.793.900," katanya.
Dalam hal ini, Lukas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukuman Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara.
Baca juga: Temuan Sandal Jadi Petunjuk Polisi Cari Pembuang Bayi di Jatirejo Semarang, Identitas Dikantongi
Baca juga: Unik! Pohon Pisang di Tlogowungu Pati Keluarkan Tandan Buah dari Tengah Batang
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Korupsi di Papua
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Harus Bayar Uang Pengganti Rp19 Miliar |
![]() |
---|
Lukas Enembe Ngamuk saat Dicecar Pertanyaan JPU di Sidang, Ucapkan Kata Kasar dan Lempar Mikrofon |
![]() |
---|
Lukas Enembe Sering Meludah dan Buang Air Kecil Sembarangan, 21 Teman Sel Kirim Surat ke Pengadilan |
![]() |
---|
Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe Disita KPK, Ditaksir Punya Nilai Rp41 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.