Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Turut Serta Aniaya David Ozora Bersama Mario Dandy

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/Fahmi Ramadhan
Shane Lukas Rotua bersiap menjalani sidang kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang Kamis (7/9/2023), Shane divonis lima tahun penjara lantaran terbukti turut serta bersama Mario Dandi melakukan penganiayaan berat dan terencana terhadap David Ozora. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Kamis (7/9/2023).

Putusan hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap Hakim Alimin Ribut, dalam persidangan, Kamis.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai, Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Baca juga: Mario Si Anak Pejabat Pajak Minta Shane Memvideokan Dirinya saat Menganiaya David

Baca juga: Tolak Bayar Restitusi Rp120 Miliar Mario Dandy, Begini Alasan Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun

Shane teman Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka utama dalam kasus tersebut.

Dalam persidangan, Shane Lukas tampak berdiri dan terdiam sambil sesekali menundukan kepala saat Hakim Ali Ribut membacakan vonis terhadapnya.

Sebagai informasi, Shane Lukas didakwa bersama Mario Dandy dan AG melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Penganiayaan itu terjadi pada tanggal 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Shane Lukas Divonis Hakim 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved