Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Turut Serta Aniaya David Ozora Bersama Mario Dandy
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Kamis (7/9/2023).
Putusan hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap Hakim Alimin Ribut, dalam persidangan, Kamis.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai, Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Baca juga: Mario Si Anak Pejabat Pajak Minta Shane Memvideokan Dirinya saat Menganiaya David
Baca juga: Tolak Bayar Restitusi Rp120 Miliar Mario Dandy, Begini Alasan Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun
Shane teman Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka utama dalam kasus tersebut.
Dalam persidangan, Shane Lukas tampak berdiri dan terdiam sambil sesekali menundukan kepala saat Hakim Ali Ribut membacakan vonis terhadapnya.
Sebagai informasi, Shane Lukas didakwa bersama Mario Dandy dan AG melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Penganiayaan itu terjadi pada tanggal 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Shane Lukas Divonis Hakim 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/shane-lukas-divonis-lima-tahun-penjara-kasus-anak-ditjen-pajak-aniaya-david-ozora.jpg)