Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Mantan Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terlibat Penganiayaan Berencana David Ozora
Mantan kekasih Mario Dandy yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan berencana David Ozora, AGH (15), divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Editor:
rika irawati
WARTAKOTA/ISTIMEWA
Pelaku anak AG (15) saat meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Dalam sidang, Senin itu, AG divonis 3 tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.
"Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki," katanya.
Vonis ini diputuskan hakim setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi, 18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan tiga saksi ahli.
Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina, merupakan satu di antaranya.
Selain itu, ada pula saksi yang merupakan pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Sementara, empat saksi lain, merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AGH Mantan Kekasih Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora.
Tags
mario dandy
David Ozora
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Rafael Alun Trisambodo
penganiayaan david
penganiayaan anak gp ansor
penganiayaan anak pejabat pajak
david gp ansor
Berita Terkait
Berita Terkait: #Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Tak Laku Dilelang Rp809 Juta, Kejari Bakal Turunkan Harga Rubicon Mario Dandy untuk Restitusi |
![]() |
---|
Kasasi Ditolak, Mario Dandy Segera Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Harapan Hukuman Dipotong Pupus, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara di Tingkat Banding |
![]() |
---|
Berharap Vonis 12 Tahun Penjara Berkurang, Mario Dandy Ajukan Banding Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Sesuai Tuntutan Jaksa, Mario Dandy Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.