Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mantan Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terlibat Penganiayaan Berencana David Ozora

Mantan kekasih Mario Dandy yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan berencana David Ozora, AGH (15), divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Editor: rika irawati
WARTAKOTA/ISTIMEWA
Pelaku anak AG (15) saat meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Dalam sidang, Senin itu, AG divonis 3 tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. 

"Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki," katanya.

Vonis ini diputuskan hakim setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi, 18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan tiga saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina, merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula saksi yang merupakan pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Sementara, empat saksi lain, merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AGH Mantan Kekasih Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved