Kamis, 21 Mei 2026

Cilacap

Sengketa Tanah Timbul Panikel, GTRA Cilacap Tunggu Syarat Administrasi

GTRA Cilacap gelar rakor pada Rabu (13/5) untuk tuntaskan sengketa ratusan bidang tanah warga dan targetkan penyelesaian pada Oktober 2026.

Tayang:
Tribun Banyumas/Rayka Diah Setianingrum
RAKOR REFORMA AGRARIA - Suasana Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Cilacap yang diselenggarakan di Aula Kantor Pertanahan Cilacap guna membahas peta jalan sengketa dan legalitas aset warga, Rabu (13/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • BPN dan Pemkab Cilacap menggelar Rakor GTRA di Aula Kantor Pertanahan, Rabu (13/5/2026).
  • Pertemuan ini bertujuan menuntaskan sengketa lahan dan legalisasi aset milik warga.
  • Penyelesaian reforma agraria di Cilacap ditargetkan bisa rampung pada Oktober 2026.
  • Prioritas lokasi mencakup kawasan hutan, eks HGU PT Jeruklegi, hingga tanah timbul di Panikel.
  • Pemkab siap mendukung pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan Kampung Reforma Agraria.

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Rumitnya persoalan pertanahan di wilayah Kabupaten Cilacap masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera dituntaskan.

Sengketa lahan, tumpang tindih kepemilikan, hingga persoalan legalitas aset masyarakat menjadi perhatian serius pemerintah daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan tersebut, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Cilacap menggelar Rapat Koordinasi di Aula Kantor Pertanahan Cilacap, Rabu (13/5/2026).

Baca juga: Pemuda Binangun Hilang Misterius di Hutan Cilacap, Basarnas Terjunkan Drone Cari Korban

Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam menyusun peta jalan penyelesaian konflik agraria yang selama ini kerap menghambat kepastian hukum dan iklim pembangunan di daerah.

Menurutnya, keberadaan GTRA menjadi instrumen penting untuk mempertemukan berbagai pihak terkait, sekaligus mempercepat proses legalisasi aset milik masyarakat.

“Fokus kami di tahun 2026 adalah bagaimana meminimalkan sengketa dan konflik pertanahan. Kami ingin memastikan setiap jengkal Tanah Objek Reforma Agraria benar-benar teridentifikasi dengan baik agar tidak terjadi lagi tumpang tindih lahan yang merugikan masyarakat,” ujar Andri.

Ia menegaskan bahwa program reforma agraria tidak hanya sebatas pembagian sertifikat, tetapi juga menciptakan keadilan dalam penguasaan tanah serta memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam agenda rapat tersebut, GTRA juga memaparkan progres pelaksanaan reforma agraria yang saat ini telah memasuki tahap ketiga dari total delapan tahapan yang direncanakan.

Pemerintah menargetkan seluruh proses tersebut dapat diselesaikan secara maksimal pada Oktober 2026.

Program tersebut nantinya diarahkan untuk membentuk percontohan Kampung Reforma Agraria, yakni sebuah konsep penataan aset yang dibarengi dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat secara terpadu.

Sejumlah wilayah strategis turut menjadi fokus penanganan di tahun ini, terutama kawasan yang masuk dalam usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

Lokasi tersebut antara lain berada di Desa Cimrutu dan Rawaapu di Kecamatan Patimuan, Desa Pamulihan di Kecamatan Karangpucung, Desa Bantarpanjang dan Cilempuyang di Kecamatan Cimanggu, hingga bermuara di Desa Ujunggagak, Kecamatan Kampung Laut.

“Wilayah eks HGU PT Jeruklegi sudah masuk dalam pemetaan kami. Ada juga beberapa bidang tanah di Kaliwungu yang menjadi kelanjutan penyelesaian tahun sebelumnya,” terang Andri.

Tak hanya berkutat di kawasan hutan, potensi reforma agraria rupanya juga berasal dari lahan non-kawasan hutan seperti HGU yang telah habis masa berlakunya, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, hingga fenomena kemunculan tanah timbul.

Untuk kasus tanah timbul di wilayah perairan Panikel, pihak BPN mengakui masih harus menunggu kelengkapan administrasi dari masyarakat sebelum proses lebih lanjut bisa dilakukan.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved