Kriminal dan Hukum

Mario Dandy Kembali Jadi Tersangka, Kasus Pencabulan AG Anak Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

Mario Dandy Satrio anak Rafael Alun Trisambobo, kembali jadi tersangka, kali ini kasus pencabulan anak di bawah umur AG, terancam 15 tahun penjara.

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Dalam kasus ini, LPSK meminta Mario Dandy membayar restitusi Rp120 miliar kepada David. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mario Dandu Satriyo (20) -anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo-, kembali menyandang status tersangka.

Kali ini, Mario Dandy dijerat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, AG (15), yang tak lain merupakan pacarnya sendiri.

Dalam perkara ini, disangka melanggar UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: LPSK Minta Mario Dandy Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora

Baca juga: Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terencana, Mario Dandy Tak Keberatan Terancam 12 Tahun Penjara

Diketahui, perjalanan kasus hukum yang menjerat Mario Dandy Satriyo (20) memasuki babak baru.

Di tengah proses hukum penganiayaan D (17) yang masih berjalan, Mario kini jadi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan korban AG (15), yang tak lain merupakan pacarnya sendiri.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Mario kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara usai ditetapkan tersangka.

Adapun laporan dugaan pencabulan yang dilakukan Mario diterima Polda Metro Jaya pada Senin (8/5/2023).

Sebelumnya, aporan ini sempat ditolak dua kali oleh polisi.

Kuasa hukum AG puas, bukti jelas Kuasa Hukum anak AG, yakni Mangatta Toding Allo puas atas penetapan tersangka Mario Dandy Satriyo soal dugaan pencabulan yang dilakukan kepada kliennya.

"Kami mengapresiasi kerja objektif dari pihak Polda Metro Jaya," ucap Mangatta, Senin (3/7/2023).

Mangatta menilai, sejak awal status naik penyidikan, sudah jelas ada tindak pidana yang dilakukan oleh Mario.

Bukti-buktinya, kata dia, sudah jelas diperlihatkan ketika ia mendampingi anak AG.

Adapun Mario disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved