Kriminal dan Hukum
Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka UU ITE
Pengacara keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, atas laporan dari Dirut PT Taspen.
Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka pencemaran nama baik dan UU ITE. Bareskrim Polri segera periksa pengacara keluarga almarhum Brigadir J.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Bareskrim Polri.
Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu, ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Direktur Utama (DIrut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.
Demikian diakui Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid, Rabu (9/8/2023).
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka setelah ucapannya tentang dana untuk bakal capres Rp300 triliun dan adanya wanita-wanita simpanan ANS Kosasih viral di media sosial (medsos).
"Iya sudah tersangka," kata Brigjen Adi Vivid saat dihubungi wartawan.
Di sisi lain, Adi Vivid mengatakan pihaknya juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin sebagai tersangka.
Namun, dia juga belum membeberkan secara pasti kapan agenda pemanggilan untuk pemeriksaam itu dilakukan.
"Sudah (dijadwalkan pemanggilan Kamaruddin sebagai tersangka)" tuturnya.
Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Kamaruddin soal penetapan status tersangka ini, namun hingga berita ini dimuat, Kamaruddin belum merespon soal penetapan tersangka itu.
Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.
Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Ia juga mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
INI Tersangka Arisan Bodong di Jepara Kantongi Miliaran Rupiah, untuk Hedon dan Foya-foya |
![]() |
---|
Kisah Petualang Bajak Hp Pakai File APK, Raup Miliaran Rupiah, Sempat Retas Ponsel Kapolda Jateng |
![]() |
---|
Kelompok Kriminal di Kudus Menyaru Petugas PLN & PDAM, Gasak Emas Rp20 Juta Milik Nenek 70 Tahun |
![]() |
---|
Mayat Bayi Dibungkus Jarit & Sarung Bantal Gegerkan Warga Banyumas, Ditemukan di Kebun Singkong |
![]() |
---|
Tali Pocong Hilang Dicuri, Makam Wanita Berantakan Dibongkar Orang Tak Dikenal di Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.