Kriminal dan Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka UU ITE

Pengacara keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, atas laporan dari Dirut PT Taspen.

|
Tangkap Layar Youtube KompasTV
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, memberi keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022). Kamaruddin datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi, terkait laporan palsu atas tuduhan adanya pengancaman pembunuhan dan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. 

Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka pencemaran nama baik dan UU ITE. Bareskrim Polri segera periksa pengacara keluarga almarhum Brigadir J.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Bareskrim Polri.

Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu, ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Direktur Utama (DIrut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.

Demikian diakui Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid, Rabu (9/8/2023).

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka setelah ucapannya tentang dana untuk bakal capres Rp300 triliun dan adanya wanita-wanita simpanan ANS Kosasih viral di media sosial (medsos).

"Iya sudah tersangka," kata Brigjen Adi Vivid saat dihubungi wartawan.

Di sisi lain, Adi Vivid mengatakan pihaknya juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin sebagai tersangka.

Namun, dia juga belum membeberkan secara pasti kapan agenda pemanggilan untuk pemeriksaam itu dilakukan.

"Sudah (dijadwalkan pemanggilan Kamaruddin sebagai tersangka)" tuturnya.

Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Kamaruddin soal penetapan status tersangka ini, namun hingga berita ini dimuat, Kamaruddin belum merespon soal penetapan tersangka itu.

Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022. 

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya. 

Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Ia juga mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved