Kriminal dan Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka UU ITE

Pengacara keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, atas laporan dari Dirut PT Taspen.

|
Tangkap Layar Youtube KompasTV
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, memberi keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022). Kamaruddin datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi, terkait laporan palsu atas tuduhan adanya pengancaman pembunuhan dan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. 

Namun seiring waktu, kasus tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Hal ini diketahui saat Kamaruddin diperiksa sebagai saksi pada Januari 2023 lalu.

"Siang ini tepatnya pukul 13.00 WIB saya dipanggil sebagai terlapor di Siber Polri."

"Sebetulnya, laporan ini di Polres Jakarta Pusat, tetapi karena ini pelapornya adalah orang hebat di negeri ini diambil alih oleh Siber Polri," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Kamaruddin menyatakan pihaknya datang untuk memenuhi panggilan sebagai pengacara seorang perempuan bernama Rina Laowi. Adapun Rina adalah seorang istri seorang Dirut Taspen. 

Kamaruddin menyebutkan pihaknya telah bersurat kepada Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Komisi III DPR termasuk Kapolri, Wakapolri, menteri BUMN terkait permasalahan kliennya Rina.

"Terkait ada seorang Dirut Taspen di dalam handphone atau komputernya kita temukan kurang lebih 6.000 video porno, di mana beliau sebagai pelaku dengan berbagai wanita yang bukan muhrimnya, tetapi adalah istri-istri yang masih sah dari istri orang lain," ungkap Kamaruddin.

Menurutnya, 6.000 video porno tersebut pun telah dipindahkan ke hardisk. Sebaliknya, dirinya pun akan menyerahkan bukti itu ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

"Tadinya ini saya saja yang pegang. Tapi mulai hari ini setelah saya kasih ke penyidik di luar dari tanggung jawab saya."

"Karena sudah bukan saya saja yang pegang sama ibu, tetapi sudah juga ikut penyidik. Jadi kalau tersebar terhitung mulai hari ini bukan lagi tanggung jawab saya," kata dia.

Ia menyatakan bahwa ribuan video porno tersebut sejatinya sempat sudah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Namun, kasusnya dihentikan karena tak ditemukan unsur pidana. 

Karena itu, Kamaruddin mengambil kesempatan dalam pemeriksaan di Siber ini untuk menyerahkan bukti video porno selaku pengacara Rina Laowi. Dia ingin kasus ini bergulir hingga ke pengadilan.

"Saya tidak mau SP3, saya mau sampai ke pengadilan biar diadili di depan hakim gitu. Jadi itu lah kira-kira kedatangan saya pada sore hari," ucapnya.

Selain video porno, Kamaruddin mengaku pihaknya membawa satu koper bukti transaksi keuangan.

Pasalnya, Dirut PT Taspen disebutnya mentransfer uang sampai Rp200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim.

"Ada juga berisi percakapan pacarannya kita download semua dengan wanita lain yang juga wanita itu istri orang lain, tetapi dipacari dengan menggunakan doktrin agama seolah-olah dia misalnya ketika bertemu wanitanya yang muslim dia berjanji akan mualaf lalu menikah siri. Ada gambar di pernikahan sirinya," jelasnya. (*)
 
 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Jadi Tersangka atas Laporan Dirut PT Taspen

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved