Kriminal dan Hukum

INI Tersangka Arisan Bodong di Jepara Kantongi Miliaran Rupiah, untuk Hedon dan Foya-foya

Polisi menangkap dan menahan INI tersangka arisan bodong di Jepara, yang kantongi miliaran rupiah dari para korban. Hidupnya hedon dan suka foya-foya.

Shutterstock
Ilustrasi tersangka arisan bodong Jepara ditahan - Polisi menangkap dan menahan INI tersangka arisan bodong di Jepara, yang kantongi miliaran rupiah dari para korban. Sebelum ditangkap, tersangka dikenal suka hidup hedon dan suka foya-foya. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Tersangka arisan bodong di Jepara, kantongi miliaran rupiah dari para korbannya.

Polisi telah menahan INI (28) pelaku arisan bodong yang sempat viral di media sosial.

Dia diduga merupakan pelaku tunggal dalam menjalankan penipuan ini.

Sebelum kasus ini ditangani Polres Jepara, kejadian ini menggegerkan media sosial di Jepara.

Para korban memviralkan pelaku yang tak kunjung mengembalikan uang mereka.

Dari pengakuan seorang korban, pelaku menjalankan penipuan ini dengan modus menjual lelang arisan melaui story di WhatsApp (WA).

Pelaku mengiming-imingi calon pembeli bisa mendapatkan keuntungan berlebih jika membeli arisan darinya. 

Tawaran ini mendapat banyak peminat. Banyak orang yang membeli arisan dari tersangka INI.

Namun dari sekian pembeli, mereka tak mendapatkan apa yang dijanjikan korban.

Kemudian para korban melaporkan INI ke kepolisian.

Salah seorang korban juga mengungkap gaya hidup tersangka yang hedon dan suka foya-foya saat menjalankan bisnis arisan ini.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari membenarkan pihaknya telah menangani kasus ini.

Pihaknya juga telah menahan tersangka. Namun ia tidak bersedia membeberkan informasi lebih lanjut.

“Iya benar (sudah) kami tahan. Nanti kita rilis (untuk keterangan lebih lanjut),” kata AKP Tohari saat dikonfirmasi tribunmuria.com, Rabu (9/8/2023).

Saat ini terdapat sembilan korban yang bersedia melapor ke Polres Jepara. Korban ini berasal dari sejumlah daerah di Jepara dan Kabupaten Demak.

Total kerugian sembilan korban ini mencapai Rp1,2 miliar.

Adapun untuk tersangka INI, ia disangkakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved