Berita Jateng
Hancur! Kakek Nikahi Gadis dengan Mahar Cek Palsu 3 Miliar di Pacitan Ternyata Eks Napi
Netizen membongkar sosok Tarman yang diisukan pernah menjadi mantan narapidana kasus penipuan.
Penulis: Wahyu Ardianti Woro Seto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO- Kakek Tarman (74) asal Karanganyar menjadi viral sesuai menikahi seorang gadis bernama SA (24) asal Pacitan.
Tarman memberi mahar kepada SA berupa cek Rp 3 miliar.
Setelah pernikahan tersebut viral, sosok Tarman menjadi sorotan.
Netizen membongkar sosok Tarman yang diisukan pernah menjadi mantan narapidana kasus penipuan.
Menurut data pengadilan Negeri Wonogiri, nama Tarman Bin (Alm) Kariyo Sutirto ternyata pernah terseret kasus penipuan.
Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri pada 22 Juni 2022.
Putusan bernomor 47/Pid.B/2022/PN Wng itu menyatakan Tarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
PN menjatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Baca juga: Beredar Nama-nama Pejabat Banyumas Siap Isi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Adhil Prayogi Isnawan menyebut Tarman terbukti menipu sejumlah pihak.
Barang bukti berupa rekening Bank BRI dan Mandiri atas nama Tarman turut disita dan sebagian dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara itu, Kasihumas Polres Wonogiri AKP Iptu Anom Prabowo mengatakan tidak tahu tentang kasus Tarman yang tengah viral.
Namun ia mengatakan jika data tersebut ada di pengadilan negeri Wonogiri.
“Untuk kasus kakek Tarman kurang tahu, tapi data tersebut ada di pengadilan negeri Wonogiri,” ujarnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (10/10/2025).
Diketahui, Tarman dan Sheila menikah pada Rabu (8/10/2025) malam di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Cek Rp 3 miliar ternyata palsu dan mobil yang dijadikan mas kawin ternyata mobil rental.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.