Kriminal dan Hukum
Kisah Petualang Bajak Hp Pakai File APK, Raup Miliaran Rupiah, Sempat Retas Ponsel Kapolda Jateng
Komplotan peretas ponsel asal Sumatra berakhir setelah retas Hp Kapolda Jateng. Selama beraksi, komplotan ini berhasil kumpulkan uang miliaran rupiah.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: yayan isro roziki
SEMARANG - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar jaring peretas handphone modus APK yang membajak handphone milik Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.
Para tersangka yang ditangkap sebanyak empat pria meliputi RJ (22) dan IW (42) warga Kayu Ara, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial HAR warga Tisnogambar, Bangsalsari, Jember, Jawa Timur dan RD asal Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat.
Baca juga: Peretas Handphone Kapolda Jateng Jadi Kaya Raya, Sebulan Raup Rp1,5 Miliar dari Menipu
Baca juga: Ponsel Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Diretas dengan Modus APK, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku
"Mereka saling kenal. Terbagi dua jaringan, jaringan membuat rekening dan peretasan," ucap Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Selasa (8/8/2023).
Dua tersangka RJ dan RW merupakan ayah dan anak.
Tugas mereka yakni memesan file APK, menyebarkannya, melakukan peretasan, mengalihkan hasil transfer dan lainnya.
Sedangkan tersangka HAR dan RD bertugas melakukan pembuatan rekening untuk menampung kurasan uang hasil kejahatan.

"Dari bulan Juni 2023 mereka telah menyebar 100 APK, hasilnya 48 handphone berhasil dikuasai," jelas Dwi.
Dari 48 korban, para tersangka berhasil mengantongi uang hingga miliaran rupiah.
Pada aksi terakhir mereka, mereka berhasil mengantongi uang Rp1,5 miliar.
"Perbulannya rata-rata mereka dapat omzet Rp200 juta," katanya.
Para tersangka mengaku, mendapatkan file APK dari sebuah grup WhatsApp khusus para peretas.
Harga per file APK dipatok Rp500 ribu. Kapasitas APK juga beragam rata-rata sebesar 6 Megabyte (MB).
Selepas mendapatkan file APK lalu diubah nama filenya seperti nama file undangan, surat pajak, surat pengiriman paket dan lainnya.
"Ketika berhasil menguasai handphone korban, para tersangka lantas mengincar m-banking korban lalu dipindahkan ke nomor rekening yang telah dipesan ke tersangka lainnya," ujarnya.
INI Tersangka Arisan Bodong di Jepara Kantongi Miliaran Rupiah, untuk Hedon dan Foya-foya |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka UU ITE |
![]() |
---|
Kelompok Kriminal di Kudus Menyaru Petugas PLN & PDAM, Gasak Emas Rp20 Juta Milik Nenek 70 Tahun |
![]() |
---|
Mayat Bayi Dibungkus Jarit & Sarung Bantal Gegerkan Warga Banyumas, Ditemukan di Kebun Singkong |
![]() |
---|
Tali Pocong Hilang Dicuri, Makam Wanita Berantakan Dibongkar Orang Tak Dikenal di Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.