Selasa, 2 Juni 2026

Berita Jateng

Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Jateng Hanya Turun Tipis Jadi Rp 42,6 Juta per Bulan

Ketua DPRD Jateng, Sumanto mengatakan tunjangan perumahan merupakan komponen gaji yang diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2017

Tayang:
rahdyan trijoko/Tribun Jateng
PARIPURNA - Paripurna pembukaan masa sidang 2025-2026 di DPRD Jateng ,Selasa (23/9/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG-Pimpinan DPRD Jateng sepakat tidak mengambil tunjangan perumahan. Tunjangan tersebut ditiadakan mulai bulan depan.

Ketua DPRD Jateng, Sumanto mengatakan tunjangan perumahan merupakan komponen gaji yang diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2017.

Ada dua pilihan yang didapat pimpinan dewan yakni jika mendapat rumah jabatan,  maka tidak mendapat tunjangan perumahan.

Namun jika tidak ada perumahan, maka pimpinan dewan mendapat tunjangan perumahan berdasarkan appraisal (penilaian).

“Pimpinan DPRD Jawa Tengah sepakat tidak mengambil tunjangan perumahan. Ada lima pimpinan DPRD Jateng,” ujarnya usai paripurna pembukaan masa sidang 2025-2026 ,Selasa (23/9/2025).

Menurutnya, tunjangan perumahan ditiadakan mulai bulan depan. Oleh sebab itu Sekertaris Daerah Jawa Tengah bertugas mencarikan rumah dinas pimpinan dewan.

Namun penghapusan tunjangan perumahan tidak berlaku untuk anggota DPRD Jateng.

Baca juga: REKOR! Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 41.000/Gram, Buyback Tembus Rp 2 Juta

“Anggota DPRD Jateng masih menerima tunjangan perumahan tetapi angkanya diturunkan sekitar Rp 5 juta dari Rp 47 juta per bulan menjadi 42,6 juta perbulan. Ini dasarnya appraisal,” tuturnya.

Sementara itu Sekda Jateng, Sumarno mengatakan tunjangan perumahan pimpinan dewan merupakan pilihan.

Sepanjang Pemerintah Daerah  belum bisa menyediakan rumah dinas berhak pimpinan dewan berhak memperoleh tunjangan perumahan.

"Pemberiannya tiap bulan ya. Nanti akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2025," ujarnya.(rtp)

 

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved