Berita Jateng
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Jateng Hanya Turun Tipis Jadi Rp 42,6 Juta per Bulan
Ketua DPRD Jateng, Sumanto mengatakan tunjangan perumahan merupakan komponen gaji yang diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2017
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG-Pimpinan DPRD Jateng sepakat tidak mengambil tunjangan perumahan. Tunjangan tersebut ditiadakan mulai bulan depan.
Ketua DPRD Jateng, Sumanto mengatakan tunjangan perumahan merupakan komponen gaji yang diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2017.
Ada dua pilihan yang didapat pimpinan dewan yakni jika mendapat rumah jabatan, maka tidak mendapat tunjangan perumahan.
Namun jika tidak ada perumahan, maka pimpinan dewan mendapat tunjangan perumahan berdasarkan appraisal (penilaian).
“Pimpinan DPRD Jawa Tengah sepakat tidak mengambil tunjangan perumahan. Ada lima pimpinan DPRD Jateng,” ujarnya usai paripurna pembukaan masa sidang 2025-2026 ,Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, tunjangan perumahan ditiadakan mulai bulan depan. Oleh sebab itu Sekertaris Daerah Jawa Tengah bertugas mencarikan rumah dinas pimpinan dewan.
Namun penghapusan tunjangan perumahan tidak berlaku untuk anggota DPRD Jateng.
Baca juga: REKOR! Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 41.000/Gram, Buyback Tembus Rp 2 Juta
“Anggota DPRD Jateng masih menerima tunjangan perumahan tetapi angkanya diturunkan sekitar Rp 5 juta dari Rp 47 juta per bulan menjadi 42,6 juta perbulan. Ini dasarnya appraisal,” tuturnya.
Sementara itu Sekda Jateng, Sumarno mengatakan tunjangan perumahan pimpinan dewan merupakan pilihan.
Sepanjang Pemerintah Daerah belum bisa menyediakan rumah dinas berhak pimpinan dewan berhak memperoleh tunjangan perumahan.
"Pemberiannya tiap bulan ya. Nanti akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2025," ujarnya.(rtp)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/paripurna-dpdr-jateng-tunjangan.jpg)