Ponsel Kapolda Jateng Diretas

Ponsel Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Diretas dengan Modus APK, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Ponsel Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi diretas dengan modus file APK. Polisi gerak cepat satset tangkap pelaku di Palembang.

|
ist/dok polda
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan keterangan pers terkait kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Kabupaten Pemalang. Tersangka melancarkan kejahatannya dengan merekrut anak buah kapal atau ABK. Dari perekrutan ABK, tersangka yang merupakan bos perusahaan penyalur mendapatkan keuntungan pribadi. Padahal, perusahaan tersangka belum berizin alias ilegal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Smartphone atau ponsel Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, diretas oleh orang tak dikenal (OTK).

Ponsel Kapolda Jaten Irjen Pol Ahmad Luthfi diretas dengan menggunakan modus file APK.

"Pelaku meretas menggunakan aplikasi APK yang dikirimkan ke ponsel itu. Jadi APK diklik, ponselnya lalu dikuasai," kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo.

Polisi bergerak cepat memburu pelaku peretasan handphone (HP) Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, mengatakan pelaku peretasan ponsel Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi ditangkap di Palembang.

Kata Dwi Subagyo, pelaku peretasan Hp Kapolda Jateng merupakan orang Palembang.

"Sudah ditangkap. Saat ini pelaku sedang dibawa perjalanan dari Palembang ke Semarang," tuturnya, seusai acara menghadiri latihan bersama di Lapangan Simpang Lima Semarang, Senin (31/7/2023).

Disinggung mengenai kerugian yang diakibatkan oleh peristiwa ini, menurut Kombes Bagyo, masih dalam penghitungan.

"Saat ini sedang dilakukan pengecekan berapa kerugian akibat ponsel Kapolda diretas," tuturnya.

Dikatakannya, aksi peretasan ponsel Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi tersebut terjadi pada pekan lalu.

Pihaknya tidak memaparkan lebih lanjut perkara tersebut.

"Nanti nunggu orangnya datang dulu," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved