Kriminal dan Hukum

Mario Dandy Kembali Jadi Tersangka, Kasus Pencabulan AG Anak Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

Mario Dandy Satrio anak Rafael Alun Trisambobo, kembali jadi tersangka, kali ini kasus pencabulan anak di bawah umur AG, terancam 15 tahun penjara.

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Dalam kasus ini, LPSK meminta Mario Dandy membayar restitusi Rp120 miliar kepada David. 

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa.

Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan anak AG.

Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pukulan Beruntun buat Mario Dandy, Kini Resmi Jadi Tersangka Pencabulan terhadap AG

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved