Kriminal dan Hukum
Mario Dandy Kembali Jadi Tersangka, Kasus Pencabulan AG Anak Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara
Mario Dandy Satrio anak Rafael Alun Trisambobo, kembali jadi tersangka, kali ini kasus pencabulan anak di bawah umur AG, terancam 15 tahun penjara.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mario Dandu Satriyo (20) -anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo-, kembali menyandang status tersangka.
Kali ini, Mario Dandy dijerat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, AG (15), yang tak lain merupakan pacarnya sendiri.
Dalam perkara ini, disangka melanggar UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: LPSK Minta Mario Dandy Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora
Baca juga: Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terencana, Mario Dandy Tak Keberatan Terancam 12 Tahun Penjara
Diketahui, perjalanan kasus hukum yang menjerat Mario Dandy Satriyo (20) memasuki babak baru.
Di tengah proses hukum penganiayaan D (17) yang masih berjalan, Mario kini jadi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan korban AG (15), yang tak lain merupakan pacarnya sendiri.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Mario kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara usai ditetapkan tersangka.
Adapun laporan dugaan pencabulan yang dilakukan Mario diterima Polda Metro Jaya pada Senin (8/5/2023).
Sebelumnya, aporan ini sempat ditolak dua kali oleh polisi.
Kuasa hukum AG puas, bukti jelas Kuasa Hukum anak AG, yakni Mangatta Toding Allo puas atas penetapan tersangka Mario Dandy Satriyo soal dugaan pencabulan yang dilakukan kepada kliennya.
"Kami mengapresiasi kerja objektif dari pihak Polda Metro Jaya," ucap Mangatta, Senin (3/7/2023).
Mangatta menilai, sejak awal status naik penyidikan, sudah jelas ada tindak pidana yang dilakukan oleh Mario.
Bukti-buktinya, kata dia, sudah jelas diperlihatkan ketika ia mendampingi anak AG.
Adapun Mario disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Selain itu, Mario juga dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Tak ada alasan suka sama suka pada anak
Mangatta sebelumnya sudah yakin Mario bisa dijebloskan ke penjara karena "hubungannya" dengan AG yang terbukti telah berlangsung selama beberapa kali.
Perbuatan Mario di mata hukum dikenal dengan statutory rape, yaitu aktivitas seksual yang melibatkan orang dewasa (18 tahun ke atas) dan seseorang dengan rentang usia 14-18 tahun.
Statutory rape tidak pernah mempermasalahkan dasar hubungan.
Baik dipaksa atau tidak, orang dewasa yang terbukti memiliki "hubungan" dengan seseorang di rentang usia 14-18 tahun bisa dilaporkan ke polisi dan masuk bui.
"Kami ingin menegaskan siapa pun yang melakukan 'hubungan' dengan anak bisa diancam dengan pidana penjara maksimal selama 15 tahun," ujar Mangatta, Kamis (4/5/2023).
Hal senada, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, anak-anak dianggap tidak bisa memberi persetujuan yang layak bagi orang dewasa untuk melakukan pencabulan.
Dengan demikian, dugaan pencabulan AG oleh Mario Dandy bisa dipertanggung jawabkan dalam hukum.
"Pasti tidak seimbang itu, ada menekan, enggak mungkin kan anak-anak menekan orang dewasa kan gitu, itu yang dilihat hukum," kata Fickar, Kamis (25/5/2023).
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Selain tuduhan pencabulan, Mario didakwa telah menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa.
Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan anak AG.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pukulan Beruntun buat Mario Dandy, Kini Resmi Jadi Tersangka Pencabulan terhadap AG
INI Tersangka Arisan Bodong di Jepara Kantongi Miliaran Rupiah, untuk Hedon dan Foya-foya |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka UU ITE |
![]() |
---|
Kisah Petualang Bajak Hp Pakai File APK, Raup Miliaran Rupiah, Sempat Retas Ponsel Kapolda Jateng |
![]() |
---|
Kelompok Kriminal di Kudus Menyaru Petugas PLN & PDAM, Gasak Emas Rp20 Juta Milik Nenek 70 Tahun |
![]() |
---|
Mayat Bayi Dibungkus Jarit & Sarung Bantal Gegerkan Warga Banyumas, Ditemukan di Kebun Singkong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.