Kriminal dan Hukum

Mario Dandy Kembali Jadi Tersangka, Kasus Pencabulan AG Anak Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

Mario Dandy Satrio anak Rafael Alun Trisambobo, kembali jadi tersangka, kali ini kasus pencabulan anak di bawah umur AG, terancam 15 tahun penjara.

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Dalam kasus ini, LPSK meminta Mario Dandy membayar restitusi Rp120 miliar kepada David. 

Selain itu, Mario juga dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

Tak ada alasan suka sama suka pada anak

Mangatta sebelumnya sudah yakin Mario bisa dijebloskan ke penjara karena "hubungannya" dengan AG yang terbukti telah berlangsung selama beberapa kali.

Perbuatan Mario di mata hukum dikenal dengan statutory rape, yaitu aktivitas seksual yang melibatkan orang dewasa (18 tahun ke atas) dan seseorang dengan rentang usia 14-18 tahun.

Statutory rape tidak pernah mempermasalahkan dasar hubungan.

Baik dipaksa atau tidak, orang dewasa yang terbukti memiliki "hubungan" dengan seseorang di rentang usia 14-18 tahun bisa dilaporkan ke polisi dan masuk bui.

"Kami ingin menegaskan siapa pun yang melakukan 'hubungan' dengan anak bisa diancam dengan pidana penjara maksimal selama 15 tahun," ujar Mangatta, Kamis (4/5/2023).

Hal senada, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, anak-anak dianggap tidak bisa memberi persetujuan yang layak bagi orang dewasa untuk melakukan pencabulan.

Dengan demikian, dugaan pencabulan AG oleh Mario Dandy bisa dipertanggung jawabkan dalam hukum.

"Pasti tidak seimbang itu, ada menekan, enggak mungkin kan anak-anak menekan orang dewasa kan gitu, itu yang dilihat hukum," kata Fickar, Kamis (25/5/2023).

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Selain tuduhan pencabulan, Mario didakwa telah menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved