Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Bacakan Pembelaan, Mario Dandy Minta Maaf dan Doakan Kesembuhan David Ozora. Siap Bayar Restitusi
Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak mengaku siap membayar restitusi Rp120 miliar kepada Crystalino David Ozora sesuai tuntutan JPU.
"Pertama-tama, dengan rasa penyesalan yang dalam dan hati yang tulus, saya ingin menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin saya kepada saudara Crystalino David Ozora dan keluarga atas dampak yang telah saya lakukan," ungkap Mario.
Baca juga: Tolak Bayar Restitusi Rp120 Miliar Mario Dandy, Begini Alasan Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun
Mario mengaku kerap merasa menyesal dan bersalah pascamelakukan perbuatan keji terhadap David Ozora.
Mengutip salah satu ayat dalam Alkitab, Mario juga mendoakanan kesembuhan David atas sejumlah luka yang timbul akibat penganiayaan yang dilakukannya.
"Saya meyakini, pemulihan terhadap saudara David dapat terjadi sebagaimana tertulis dalam Alkitab Injil Lukas 1 ayat 37: Sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil'," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Mario dituntut dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mario Dandy Terkejut Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 Miliar: Saya Tak Punya Penghasilan dan Harta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/sidang-mario-dandy-atas-penganiayaan-david-ozora-selasa-2282023.jpg)